Kasat Lantas Ajak Warga Belu Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas demi Keselamatan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menggelar Operasi Patuh Turangga 2023 selama 14 hari kedepan terhitung dari tanggal 10 hingga 23 Juli kedepan di wilayah Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Tujuan operasi digelar meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Brian Wicaksono menjelaskan, kaitan dengan operasi tersebut, Sat Lantas sebagai fungsi yang dikedepankan dalam sepekan terakhir ini rutin memberikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada masyarakat khususnya pengendara roda dua, empat dan lainnya.

Dikatakan bahwa, pihak Satlantas Polres Belu rutin memberikan sosialisasi bagi warga pengemudi kendaraan demi keselamatan bersama saat berlalu lintas.

“Hari ini kita berikan sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada seluruh masyarakat melalui Radio Favorit FM Atambua untuk lebih mematuhi aturan dan etika berlalu lintas saat berkendaraan di jalan raya,” ujar dia usai giat di Radio Favorit, Selasa (18/7/2023).

Menurut Brian, etika berlalu lintas yang dimaksud yakni, tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan.

“Saat ini kami dari kepolisian menggelar operasi patuh selama 14 hari yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek keselamatan berlalu lintas,” ucap dia.

Lanjut Brian, dalam sosialisasi bersama Radio Favorit itu pihak Satlantas Polres Belu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang lagi mendengar siaran ini supaya lebih patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

“Kalau naik motor wajib pakai helm SNI, tidak boleh kebut-kebutan dan boncengan tiga. Kemudian tidak boleh melanggar rambu-rambu lalu lintas, selalu kantongi surat-surat seperti SIM dan STNK saat berkendara. Untuk yang belum cukup umur tidak boleh bawa motor sendiri dan yang cukup umur pun kalau bawa motor wajib miliki SIM dan banyak lagi hal-hal yang berhubungan dengan berlalu lintas yang aman di jalan,” sebut dia.

Diharapkan, melalui sosialisasi tersebut warga masyarakat dapat memahami aturan-aturan lalu lintas dan pentingnya tata tertib berkendara. Apalagi, sebagian besar kecelakaan di jalan raya bermula dari pelanggaran lalu lintas.

“Kami berharap seluruh masyarakat khususnya yang sedang mendengarkan acara ini baik di dalam maupun di luar kabupaten Belu, dapat patuh dan taat tentang aturan berlalu lintas demi kenyamanan diri dalam berkendara dan terhindar dari kecelakaan,” pinta Brian.