Hendak Melintas ke Timor Leste, Satgas Yonif RK 744/SYB Amankan 1 WNA Beserta Dos Petasan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lagi, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB berhasil mengamankan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Timor beserta barang bawaan berupa petasan 4 karton dan pop-pop 100 box, Sabtu (3/12/2022) malam.

Warga Timor Leste berinisial AV beserta barang bukti yang hendak diselundupkan ditangkap personil Pos Asumanu saat akan melintas masuk kembali ke negara asalnya melalui jalur ilegal wilayah Haekesak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

Dalam introgasi, yang bersangkutan mengaku masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalan tikus. Tujuannya untuk belanja petasan atau kembang api di Kota Atambua dan kemudian dibawa ke Bobonaro (Timor Leste) untuk dijual kembali.

Wadan Satgas Yonif RK 744/SYB, Mayor Inf. Dody Mulia Harahap mengatakan, yang bersangkutan warga Timor Leste berinisial AV (24) berhasil diamankan 6 anggota pos Asumanu dipimpin Serda Lexvaldo Narajaga Kana (Wadanpos) saat melaksanakan patroli jalan tikus rutin di wilayah Pos.

Menurut dia, diduga pelaku penyelundupan petasan dari wilayah Indonesia ke Timor Leste. Selain pelaku diamankan juga barang bukti bawaan berupa petasan jenis 5 & 8 shoot 160 batang dan petasan jenis pop-pop 100 box.

Selain itu diamankan juga barang milik pribadi serta dokumen yang bersangkutan berupa, dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.420.000, KTP identitas pelaku, Sim A, satu ATM BRI dan 1 unit HP jenis android (redmi).

“Yang bersangkutan AV tidak memiliki dokumen resmi. Beliau melintas ke wilayah Indonesia pada tanggal 18 November 2022 tanpa melaporkan diri ke Pos Satgas dua negara sehingga masuk melalui jalur tikus,” terang Mayor Dody Harahap saat gelar rilis di Mako Satgas, Umanen, Minggu (4/12) sore.

Selanjutnya, dikatakan yang bersangkutan kami serahkan ke pihak yang berwenang yakni Imigrasi untuk kelanjutan proses hukum yang berlaku sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia.

Disaksikan media, Mayor Dody Harahap disaksikan Danki 1 Mota’ain serta anggota menyerahkan yang bersangkutan AV beserta barang pribadinya, dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.420.000, KTP, SIM, satu ATM BRI dan 1 unit HP jenis android (redmi) kepada Kasubsi Intelejen Imigrasi Atambua, Donna Making.

Bersamaan juga dirilis, sebanyak 1.440 liter minyak tanah diduga hendak diselundupkan ke Negara Timor Leste melalui jalur laut yang diamankan personil Pos Mota’ain di pesisir pantai Sukaerlaran, Desa Kenebibi, Jumat (2/12) malam.

Saat diamankan BBM dibawah pimpinan Danpos Mota’ain Serda Mario Paskalis dan lima anggota hanya mendapati 72 Jerigen dengan ukuran jerigen 20 liter berisi minyak tanah. Sedangkan pelaku pemilik barang bukti melarikan diri gunakan perahu mesin.

Pengungkapan upaya penggagalan hingga diamankan 1 ton lebih minyak tanah subsidi itu bermula dari giat patroli personil Pos Mota’ain dibawah pimpnan Serda Mario Paskalis di sekitaran wilayah pantai Atapupu sekitar pukul 18.00 Wita.

Barang bukti 1.440 liter atau 1,4 ton selanjutnya akan dilakukan penyerahan ke pihak yang berwenang yakni Bea Cukai Atambua terkait dengan undang-undang Kepabeanan.