Komisi 1 DPRD Belu Soroti Pungutan Retribusi Terminal Oleh Dishub

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu soroti Dinas Perhubungan Kabupaten Belu terkait dengan adanya keluhan masyarakat terhadap pungli retribusi terminal oleh petugas.

Hal terungkap dalam sidang penyampaian laporan Komisi DPRD Belu terhadap Perda pertanggungbjawaban pelaksanaan APBD Belu tahun anggaran 2022, Senin (19/6/2023).

Anggota Komisi 1, Aquilina Ili dalam laporannya menyampaikan bahwa, adanya pengeluhan dari masyarakat atas pungutan retribusi terminal oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Belu.

Dimana petugas dalam melaksanakan penagihan retribusi terminal bertindak seperti preman bahkan melakukan pungutan terminal kepada kendaraan- kendaraan plat hitam.

“Untuk itu Komisi 1 DPRD Belu meminta agar pemerintah melalui OPD teknis untuk melakukan pembinaan terhadap petugas tersebut agar lebih profesional dalam bekerja,” tegas dia.

Masih dalam laporan, Komisi 1 DPRD Belu meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Belu untuk penerapan atau pemasangan lampu jalan harus tepat pada sasaran bukan karena unsur kepentingan.

Jelas Aquilina, Komsi I DPRD Belu sudah melakukan konsultasi di Kementerian Perhubungan RI bahwa untuk mengurus gedung tempat uji KIR kendaraan Pemerintah Daerah harus menyiapkan lahan yang bersertifikat.

Untuk itu diminta keseriusan Pemerintah Kabupaten Belu memperjuangkan alat uji KIR kendaraan roda 4 ke Kementerian Perhubungan RI dengan membuat proposal yang dilampirkan dengan sertifikat tanah terminal Umanen karena tanah Masmae masih bermasalah dan belum memiliki sertifikat Hal tersebut sangat penting karena untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diharapkan agar Dinas perhubungan melakukan kajian kembali terkait SK petugas parkir, yang mana telah ditetapkan target pendapatan retribusi per petugas sebesar Rp 40.000 dengan jumlah petugas sebanyak 31 orang dan akan ada penambahan sebanyak 19 orang sehingga petugas parkir menjadi 50 orang, namun tidak mencapai target.

Asumsi pendapatan retribusi parkir adalah 31 x Rp. 40.000/hari – Rp. 1.240 000,0 x 30 hari – Rp. 37.200.000 x 12 bulan – Rp. 446.400.000, sedangkan yang ditargetkan dalam APBD tahun 2022 sebesar Rp. 400.000.000, namun dalam realisasinya hanya sebesar & Rp. 150.000.000.

“Komisi 1 DPRD Belu mengharapkan Dinas Perhubungan sebagai salah satu dinas penyumbang Pendaptan Asli Daerah (PAD) agar kedepan harus mempunyai langkah-langkah intensifikasi untuk mendongkrak peningkatan PAD terutama pada retribusi parkiran,” ujar dia.

Lanjut Aquilina, Pemerintah melalui OPD teknis diminta untuk lebih ketat melakukan pengawasan kepada para juru parkir yang beroperasi dalam kota Atambua dan sekitarnya.

“Semua juru parkir harus diberikan atribut dan seragam khusus yang berlogo Dinas Perhubungan untuk mencegah adanya juru parkir liar di setiap tepi jalan umum,” tandas dia.