Fraksi Demokrat Belu Soroti Catatan LHP BPK Iuran BPJS Ada Pendobelan Orang Meninggal dan Pindah Domisili
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Belu soroti sejumlah persoalan yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi pada sidang Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Belu T. A 2022 pada Selasa kemarin.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Belu, Fransiskus Xaver Saka kepada media, Senin (19/6/2023).
Menurut dia, salah satu persoalan yakni Fraksi Demokrat mempertanyakan iuran BPJS Kesehatan Atambua dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ada terjadi pendobelan orang meninggal dan pindah domisili.
Sementara itu, jawaban Pemerintah Belu terdapat pandangan umum Fraksi Demokrat menyampaikan, Pemerintah akan melakukan rekon data dan apabila ada pendobelan data dan lain-lain, akan di kompensasikan pada tagihan pembayaran.
BPJS lanjut Pemerintah akan berkoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terkait data tersebut.
Masih dalam pandangan umum Fraksi Demokrat juga mempertanyakan status kelembagaan RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tetapi dalam pelaksanaan terjadi tumpang tindih secara struktur dan pelaksanaan merangkap UPTD?
Atas pandangan itu, jawaban Pemerintah bahwa, UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua diatur dengan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Belu nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 pasal 43 ayat (1) yang berbunyi pada urusan Pemerintahan di bidang Kesehatan, selain UPTD Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional.
Ayat (2), Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Kabupaten memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik pasrah serta bidang kepegawaian.
Sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dalam Bab 1 tentang Ketentuan Umum disebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Lanjut Pemerintah, dari uraian 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kelembagan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.
Sementara itu jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi terkait persoalan TMMD, Pemerintah jelaskan bahwa Kegiatan TMMD atau TNI Manunggal Membangun Desa merupakan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah sebagai upaya percepatan terobosan pembangunan di daerah pedesaan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sampai dengan saat ini persoalan TMMD Tahun 2021 sedang dalam proses penyelidikan oleh APH.
Lanjut Apin sapaan akrab Ketua Fraksi Demokrat Belu juga soroti pengadaan 14 unit mesin pompa air pada tahun 2022 di Desa Faturika yang sampai saat ini belum direalisasikan dan kontraktor pelaksana CV Agung Perkasa direktur Antonius Tae adalah suami dari ibu Kabit Pemdes merangkap Penjabat Desa Tukuneno, Fraksi menegaskan agar dilakukan evaluasi jabatan-jabatan yang terindikasi terjadinya konflik of interst dan terkait hal ini bahwa Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan akhir tahun dan selanjutnya sudah disampaikan kepada Bupati Belu sebagai pimpinan wilayah
Menyikapi itu Pemerintah jelaskan bahwa ini menjadi perhatian dan akan dilaksanakan proses pelunasan lebih lanjut dan pemerintah sependapat untuk segera dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum apabila terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

