Kasus Penganiayaan Robert Fernandes Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim : Berkasnya sudah P-21

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Robert Fernandes yang ditangani pihak penyidik Satreskrim Polres Belu hingg saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpah kepada pihak Kejaksaan Negeri Atambua.

Sementara untuk pengiriman tersangka PH beserta BB (barang bukti) akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Atambua

Demikian dikemukakan Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim Polres Belu Djafar A. Alkatiri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/5/2023).

“Kasus penganiayaan itu sudah berproses ke tahap penyedikan dan berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kajaksaan dan sudah dinyatakan lengkap dan P-21. Sekarang hanya menunggu penetapannya saja,” ujar dia.

Kasat Alkatiri menjelaskan bahwa untuk mengirim tersangka dan barang bukti, setelah mendapat penetapan berkas P-21 oleh pihak Kejaksaan. “Sesuai SOP, setelah penetapan baru kita kirim tersangka beserta barang bukti,” tanda dia.

Terhadap kasus tersebut, Kasat Alkatiri mengakui jika penahanan terhadap tersangka ditangguhkan untuk memberi waktu dalam hal mediasi sebagaimana program Kapolda NTT yakni mengutamakan restorastif justice pada tahap penyelidikan.

“Tapi dalam proses mediasi itu tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak atau tidak ada jalan keluar penyelesaian melalui restorasi justice sehingga kami pun melakukan proses ke tahap penyedikan,” pinta dia.

Ditambahkan, setelah tidak ada penyelesaian, terlapor PH melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Robert Fernandes. “Akan tetapi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pius tidak ditemukan bukti permulaan untuk bisa ditingkatkan ke tahap penyedikan,” tandas Kasat Alkatiri.

Menurut dia, masalah wanprestasi (ingkar janji) itu lebih diatur pada KUHP Perdata. Karena ada perjanjian antara kedua belah pihak atas pembayaran sebidang tanah yang telah dibayarkan sebagian dan sisanya seperti yang dijanjikan, itu yang tidak dibayarkan.

“Nah, perjanjian itu dalam penyelidikan ditemukan bahwa tidak dalam bentuk tertulis. Kan, begitu. Sehingga dalam gelar perkara kami mendapat kesimpulan akhir bahwa perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” pinta Kasat Alkatiri.

Terpisah Patrisius Brandon Mau Bere, selaku kuasa Hukum Robert Fernandes korban penganiayaan menyampaikan apresiasi pada satreskrim Polres Belu karena telah menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka sesuai prosedur yang seharusnya.

“Sampai saat ini kami merasa puas terhadap pelayanan Reskrim Polres Belu dalam kasus ini,” tandas Erik sapaan akrab bagi Patrisius Brandon Mau Bere.

Erik menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut banyak postingan status oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di media sosial Facebook yang tidak menyenangkan dan meresahkan kliennya sebagai korban termasuk penyidik Polres Belu. “Dari postingan dimedsos Facebook itu, ada tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar kepada klien saya dan Polres Belu dalam penanganan perkara ini. Itu sangat disayangkan karena sempat membuat heboh,” ucapnya.

Karena itu, Erik menegaskan bahwa apa yang disampaikan di medsos tersebut sangat tidak benar karena selama ini, pihaknya mengikuti sesuai prosedur dan sikap dari penyidik Polres Belu adalah netral. Tidak pernah memihak pada korban ataupun sebaliknya “Kami mengikuti proses apa adanya,” ujar Erik.

Terkait postingan medsos di Facebook yang dirasakan sangat merugikan kliennya, Erik juga akan melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah orang yang di sebut sebagai pihak ketiga dengan sengaja ingin menyudutkan kliennya sebagai korban.

Lebih lanjut Patrisius dengan tegas memastikan jika masih ada pihak ketiga yang hadir dengan tuduhan ingin menyudutkan, merugikan, dan hingga melanggar han-hak kliennya maka pihaknya siap mengambil langka hukum selanjutnya.