Sengketa Tanah Mambang, Keluarga Umbu Randa Mencari Keadilan Atas Penggugat

Bagikan Artikel ini

Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Persoalan sengketa tanah Mambang pihak keluarga Umbu Randa (UR) yang dinyatakan tergugat akan mencari keadilan terhadap seorang warga Sumba Timur bernama Kornelis Kuta Ndahi sebagai penggugat.

Kedua belah pihak telah menjalani mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu untuk memperoleh keadilan dan kebenaran atas hak kepemilikan tanah seluas 100 lebih Hektare (Ha) di mambang, Desa Praibakul, Kecamatan Katanga Hamulingu, Kabupaten Sumba Timur.

Umbu Randa saat ditemui Jumat (7/10/2022) menjelaskan, pihaknya dinyatakan tergugat oleh Kornelis Kuta Ndahi (penggugat) atas tanah mambang. Jika dicermati secara benar sangat keliru karena tanah mambang adalah tanah warisan milik marga Umbu Randa yang turun temurun hingga ia menjadi ahli waris dari tanah tersebut.

“Jadi kalau mau dilihat dari silsilah marga ini sabagai pohon warisnya adalah Umbu Nai Kota alias Umbu Hunga Andung sebagai orang tua kami hingga turun temurun dan sudah jelas saya sebagai anak sulung yang diangkat dan dikukuhkan dari mondulai sebagai pewaris agar marga ini jangan sampai hilang,”ujarnya.

Umbu menyesalkan, terkait persoalan tanah mambang ternyata adanya pengukuran tanah tanpa sepengetahuan keluarga Umbu Randa dan masyarakat secara diam-diam melakukan pengukuran dengan alasan tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung bahkan Pihak Pertanahan sudah memberikan peluang mengajukan permohonan pengukuran malah mereka adakan pengukuran ditempat lain maka permohonan itu dibatalkan dan sertifikatpun tidak dikeluarkan sehingga mereka menyatakan pihak Umbu Randa sebagai tergugat.

“Sebenarnya kalau dilihat yang salah itu orang Pertanahan karena memberikan peluang pengukuran dengan tidak menerbitkan sertifikat sehingga saya dinyatakan sebagai tergugat. Ini kelemahan orang Pertanahan tetapi dibalik itu ada yang mengarah kepada mafia tanah,”paparnya.

Umbu menyebut, persoalan ini adanya pihak yang ingin merekayasa dan memberikan keterangan dan informasi palsu sebaliknya dari hal ini pihaknya bisa mengaarahkan ke Undang-undang IT karena memberikan keterangan palsu kepada masyarakat dan pemerintah.

“Jadi mereka gugat saya ini hanya mencari keadilan kejahatan yang sempurna supaya mereka melegitimasi niat mereka karena didalamnya melibatkan anggota DPRD, Birokrasi dan masyarakat bisasa yang ingin menggugat saya dengan cara tidak adil,”tuturnya.

Andreas Tamo Ama selaku kuasa hukum Kornelis Kuta Ndahi (penggugat) mengungkapkan, terkait dengan persoalan kepemilikan tanah warisan antara pihak penggugat dan tergugat saling mengkalim hak atas kepemilikan tanah seluas 100 lebih Ha di Desa Praibakul.

“Jadi proses ini sudah masuk ke tahap mediasi sidang pertama tergugat I tidak hadir lalu sidang ke II tergugat hadir dan sidang sudah berjalan namun belum ada titik temunya tetapi akan dijadwalkan lagi sidang mediasi Minggu depan untuk memberikan tanggapan bagaimana saran dari penggugat maupun tergugat,”sebutnya.

Menurutnya Andreas, persoalan ini sebenarnya ada kaitannya dengan kawin mawin sehingga kedua belah pihak saling memanas. Sedangkan tawaran alternatif dalam sidang mediasi ini pihaknya belum sepakat karena mungkin nanti kedua pihak penggugat atau prinsipal akan di coba untuk rembug sebaliknya kami sebagai kuasa hukum hanya memberikan saran dan pendapat yang nanti akan diterima oleh kedua belah pihak dan mereka yang akan menentukan sehingga kita tuangkan dalam suatu resume yang kita ajukan nanti ke Hakim mediator.

“Kami berharap dalam masa sidang mediasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga persoalan ini dapat menemukan keadilan yang sebenarnya antara ke dua belah pihak yang saling bersengketa,”terang Andreas Tamo Ama Kuasa Hukum Kornelis Kuta Ndahi (penggugat)