Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo Kecamatan Insana Barat, Naik Status ke Penyidikan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kasus dugaan Korupsi Dana Desa Letneo Kecamatan Insana Barat, Timor Tengah Utara (TTU)Tahun anggaran 2016-2021 naik status ke Penyidikan.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU Andrew Purwanto Keya, S.H, dalam kasus tersebut penyidik Kejari TTU akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak yang terlibat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak yang terkait dengan Pengelolaan Dana Desa ini,” jelas Andrew, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/09/2022).
Dalam kasus dugaan Korupsi ini, katanya mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, Penjabat Kades Letneo, Bendahara Desa, dan beberapa orang supplier barang atau material serta pihak TPM telah diperiksa atas kasus dugaan Korupsi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan masyarakat Desa Letneo, bersama Ketua BPD Desa Letneo, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, guna menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi yang sudah pernah dilaporkan.
Baca juga : Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Jaksa Mulai Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo di TTU
Perwakilan masyarakat Desa Letneo ini juga telah menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo Tahun Anggaran 2017-2019 oleh Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun dan dugaan penyelewengan Tahun Anggaran 2019 serta tahun 2021 oleh penjabat Desa Letneo.
Sementara, terkait LHP Inspektorat Ketua BPD Letneo, Paulus Malafu mengatakan pengaduan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah sesuai dengan LHP dari Inspektorat.
“Pengaduan kami ke jaksa sesuai dengan LHP yang diterima dari Inspektorat,” aku Ketua BPD Paulus Malafu kepada NTTOnlinenow.com, Selasa (31/05/2022) lalu.
Paulus Malafu juga mengaku telah mengantar bukti fisik penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun yang mana selama menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2015 hingga 2018, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang dianggarkan dari Dana Desa namun tidak dilaksanakan.
Foto : Perwakilan masyarakat Desa Letneo bersama Ketua BPD saat mendatangi Kejaksaan Negeri TTU.

