Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Jaksa Mulai Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo di TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Menindaklanjuti laporan Masyarakat adanya dugaan tindakan korupsi Dana Desa (DD), desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pihak Kejaksaan mulai melakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H. M.H mengatakan hingga saat ini, pihak Kejari TTU sudah memanggil para pelapor untuk dimintai keterangan dan akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa di Letneo.

“Terkait itu, saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk memanggil para pelapor, termasuk kepala desanya, guna dikonfirmasi pelaporan yang masuk, sementara diperiksa sekarang. Saya juga minta supaya dikoordinasikan dengan Inspektorat”, jelas Roberth kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu (25/05/2022) lalu.

Menurutnya, pihak Kejaksaan perlu mengetahui apakah sudah ada laporan pemeriksaan dari Inspektorat, termasuk temuannya dan apakah ada rekomendasinya. Jika ada, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.

Pasalnya laporan itu katanya ada temuan dalam administrasi dan fisik sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Kita lihat kapan hasil pemeriksaan dari Inspektorat keluar. Lalu jangka waktu dari hasil rekomendasi Inspektorat itu sudah berapa lama ? Disitu kita bisa ukur tingkat keseriusan mereka”, kata Roberth.

Diketahui, belum lama ini perwakilan masyarakat Desa Letneo, bersama Ketua BPD Desa Letneo, kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, guna menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang sudah pernah dilaporkan.

Perwakilan masyarakat Desa Letneo ini juga menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo Tahun Anggaran 2017-2019 oleh Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun dan dugaan penyelewengan Tahun Anggaran 2019 serta tahun 2021 oleh penjabat Desa Letneo.

Sementara, terkait LHP Inspektorat Ketua BPD Letneo, Paulus Malafu mengatakan pengaduan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah sesuai dengan LHP dari Inspektorat.

“Pengaduan kami ke jaksa sesuai dengan LHP yang diterima dari Inspektorat,” aku Ketua BPD Paulus Malafu saat dihubungi pertelpon, Selasa (31/05/2022).

Paulus Malafu juga mengaku telah mengantar bukti fisik penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun yang mana selama menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2015 hingga 2018, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang dianggarkan dari Dana Desa namun tidak dilaksanakan.

Foto : Perwakilan masyarakat Desa Letneo bersama Ketua BPD saat mendatangi Kejaksaan Negeri TTU.