Ahli Waris Petani Mandiri Sumba Timur Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan 42 Juta Rupiah
Laporan Mohammad Habibudin
Waingapu, NTTOnlinenow.com – Nelice Rosmery Radjah ahli waris dari almarhum Abner Mage salah seorang petani mandiri di Kabupaten Sumba Timur yang meninggal dunia beberapa waktu lalu mendapat santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42.000.000,-.
“Kami telah memberikan santunan senilai 42 juta rupiah kepada ahli waris dari almarhum Abner pada Sabtu 17 September 2022 lalu dan penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan,”kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur Ryan Anugrah Senin (19/9/2022).
Menurutnya, almarhum Abner Mage telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 18 Juli 2022 dengan iuran yang disetor kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 441.600,-. almarhum sudah terlindung kedalam program jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua maka ahli waris dari almarhum total manfaat yang diperoleh senilai Rp 42.000.000,- ditambah manfaat jaminan hari tua senilai Rp 240.000 yang sudah disetor sehingga total yang diterima ahli waris senilai Rp 42.240.000,-.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur Nicolas Pandarangga usai menyerahkan santunan kepada ahli waris menyampaikan, secara pribadi dan seluruh jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Sumba Timur turut berduka cita atas meninggalnya almarhum yang juga salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Sumba Timur.
“Saya pribadi maupun seluruh jajaran Dinas Pertanian mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada almarhum Abner Mage dan bagi keluarga yang ditinggalkan agar selalu diberi ketabahan,”ucapnya.
Nico yang juga sebaga Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Sumba Timur mengatakan, pihaknya dalam penyerahan secara simbolis santunan BPJS Ketenagakerjaan membawa pesan dari Bupati Sumba Timur dari peristiwa ini agar seluruh pekerja di Kabupaten Sumba Timur harus terlindung dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini pesan Bupati yang disampaikan kepada saya bahwa untuk pekerja di Kabupaten harus mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu hari ini adalah salah satu bukti santunan kepada ahli waris yang mana pentingnya jaminan sosial terutama para pekerja seperti petani, nelayan, pengrajin tenun dan ojek,”ungkapnya.
Niko menuturkan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya membayar Rp 16.800 perbulan maka pekerja sudah terlindung dalam bekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap agar Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bersinergi bersama-sama dalam melindungi para pekerja di Sumba Timur khususnya para pekerja mandiri.
Ahli waris almarhum mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada keluarga berduka. Santunan yang diberikan ini tentunya dipergunakan sebaik-baiknya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan Pemkab dan juga BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan bantuan sosianya kepada kami keluarga yang tentunya santunan ini benar-benar digunakannya sebaik-baiknya,”ucap Melince Radjah Ahli waris almarhum Abner Mage.