Terima Gaji Ganda Selama 103 Bulan, Ketua KPUD TTU Dilaporkan ke Jaksa

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Para pegiat anti korupsi di Kefamenanu melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utra (TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd, ke aparat Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (25/08/2022).

Paulinus Lape Feka dilaporkan ke jaksa karena diduga keras makan gaji buta selama 103 bulan sebagai guru PNS di SMP Negeri Fatumfaun. Padahal selama 103 bulan ia tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar
(KBM).

“Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd, terima gaji dobel. Baik gaji sebagai komisioner KPUD TTU juga sebagai guru PNS. Padahal ia tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 103 bulan,” ungkap Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE saat diwawancarai wartawandi Kantor Kejari TTU, Kamis siang.

Paulus Bau Modok dan Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH. melaporkan Ketua KPUD TTU ke Kantor Kejari TTU karena perbuatan terima gaji ganda yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi.

Meski sudah diberhentikan sementara dari guru di SMP Negeri Fatumfaun, papar Modok, Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd, tanpa rasa malu dan tanpa rasa bersalah tetap saja menerima dan menikmati gaji sebagai guru PNS selama 103 bulan.

Kepada para wartawan, Modok memaparkan data-data tentang Paulinus Lape Feka bahwa yang bersangkutan baru saja lulus CPNSD Kabupaten TTU Tahun 2010.

Data – data itu juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTU.

Setelah lulus CPNSD, lanjut Paulus. Paulinus Lape Feka lalu ditempatkan pada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU dan unit kerja SMP Negeri Fatumfaun tahun 2012, dengan NIP 19780719200941003 pangkat gol ruang III/b Penata Muda. Tunjangan fungsional guru TMT 01 Oktober 2012.

Meski baru menjadi PNSD guru SMP di Kabupaten TTU pada tahun 2014, Bupati TTU saat itu Raymundus Sau Fernandes SPt, menyetujui dan memberikan rekomendasi pemberhentian sementara yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi komisioner KPU TTU, periode 2015-2019.

Baca juga : Kasus Ketua KPU TTU Terima Gaji Ganda, Garda Desak Timsus Pemda Periksa Semua Pihak Yang Diduga Terlibat

Hal senada disampaikan Viktor Manbait. Menurutnya, rekomendasi itu sangat janggal dan berindikasi KKN. Apalagi Paulinus Lape Feka baru dua tahun jadi guru ASN.

“Jika tujuannya untuk dikaryakan di luar institusi, apakah tidak ada pegawai lain? Jika tujuannya
untuk peningkatan dan perbaikan dan mutu unit kerja, kenapa bukan ke instansi yang bersifat linier tapi ke KPUD Kabupaten TTU”, tanya Viktor.

Selain itu keputusan bupati saat itu, katanya bertentangan dengan fakta bahwa TTU mengalami kekurangan tenaga guru di hampir semua tingkatan pendidikan.

“Sungguh tidak ada alasan pembenaran dari keputusan bupati mengkaryakan yang bersangkutan di KPUD TTU,’ tandas Viktor.

Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tegas mengatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural. Karena diberhentikan sementara maka segala hak yang bersangkutan sebgai PNS tidak lagi diterima selama masa pemberhentian sementara.

Guru Paulinus Lape Feka diberhentikan sementara oleh Bupati TTU tahun 2015 sejak dilantik menjadi Komisoner KPU periode 2014-2019. Dengan demikian sejak tahun 2015 hingga tahun 2019, hak – haknya sebagai guru PNS dihentikan, tidak lagi menerima gajinya.

Faktanya, papar Viktor, sejak tahun 2015 – 2019, Paulinus Lape Feka yang telah menjadi Komisioner KPU, selain menerima gaji dan berbagai fasilitas sebagai Komisoner KPU, juga dengan tanpa rasa malu masih menerima gaji
sebagai Guru PNS Daerah pada Pemkab TTU.

Selama 60 bulan dalam periode tahun 2015-2019, kata Viktor, Paulinus Lape Feka menerima gaji sebagai guru
PNS tanpa bekerja dengan mengajar di depan kelas.

Begitu juga di periode kedua, sebagai Komisoner KPU periode 2019 -2024, Paulinus Lape Feka dengan sadar tahu dan mau selama 43 bulan, sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Juli 2022 masih menerima gaji
sebagai Guru PNS.

Hal ini tentunya melanggar Undang – Undang ASN yang melarang seorang PNS menerima gaji ketika diberhentikan sementara. Karena Yang bersangkutan secara sadar selama 103 bulan menerima gaji buta tanpa ada upaya untuk mengingatkan bendahara agar tidak lagi membayar gajinya.

“Maka tindakan Paulinus Feka tersebut merupakan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,’ urai Viktor.

Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, lanjutnya, adalah pembina kepegawaian, dinilainya telah lalai dan telah menyalahgunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan bagi Paulinus Lape Feka sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 342.104.000,00.

“Kerugian itu adalah total gaji selama 103 bulan yang diterima Paulinus Lape Feka sebagai guru ASN tanpa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di depan kelas”, pungkas Viktor.

Keterangan Foto : Aktivis Anti Korupsi, saat diwawancarai wartawan, Kamis (25/08/2022).