Kasus Ketua KPU TTU Terima Gaji Ganda, Garda Desak Timsus Pemda Periksa Semua Pihak Yang Diduga Terlibat

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Timor Tengah Utara (Garda TTU), Paulus Modok kembali menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka.

Menurutnya, persoalan Ketua KPU TTU yang mencuat dan viral diberbagai pemberitaan bukan hanya masalah gaji. Namun ada masalah lain yang merugikan banyak orang yang mulai ikut terkuak.

“Kasus yang menimpa Ketua KPU ini, bukan masalah terima gaji ganda saja. Tapi perlahan mulai terbongkar adanya dugaan telah terjadi persekongkolan jahat yang kerjanya lintas sektor,” kata Paulus.

Paulus menyebut persekongkolan jahat lintas sektor, lantaran ia melihat Paulinus Lape Feka bisa bertahan selama 10 tahun sebagai Komisioner KPU tentunya atas keterlibatan banyak pihak.

“Dia (Paulinus Lape Feka, Red) bertahan selama 10 tahun sebagai Komisioner KPU, diduga karena banyak pihak yang terlibat. Mulai dari panitia pelaksana termasuk siapa yang berkuasa di Pemda saat itu. Semuanya jelas kan”? tandas Paulus.

Sehingga ia meminta Tim Khusus Pemda TTU yang sudah terbentuk agar segera melakukan pemeriksaan,
bukan saja terhadap Ketua KPU, tapi Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang menjabat saat itu.

“Disitu diduga ada pemufakatan antara mereka yang sebenarnya merugikan banyak orang. Termasuk bagaimana kita mau memilih seorang pemimpin TTU tapi di dalam Penyelenggara Pemilu itu sendiri terselubung orang – orang yang memasang strategi untuk menghalalkan segala cara, demi memenangkan pihak tertentu. Disini peran Ketua KPU jelas, meloloskan orang menjadi pemimpin daerah. Ini sudah tidak independen dan KPU Pusat harus segera bertindak. Pemda juga harus memeriksa Ketua KPU karena sebagai PNS dia melanggar aturan kepegawaian”, ungkap Paulus.

Kadis PKO yang lama, menurut Paulus juga perlu diperiksa.

“Kadis PKO yang lama tahu daftar gaji PNS guru, setiap bulan diperiksa duluan sebelum ditandatangani. Nama Paulinus Lape Feka pasti ada. Begitu juga di BKA, BKD, Sekda, bahkan Bupati saat itu Raymundus Fernandes yang menjabat selama 2 periode, mereka semua tahu status ASN Paulinus Lape Feka hanya sengaja didiamkan. Ini jahat sekali, diduga telah terjadi persekongkolan yang merugikan banyak orang. Kasus ini bisa masuk pidana dan perdata,” kata Paulus.

Ketua Garda TTU juga mendesak Tim Khusus Pemda yang sudah terbentuk untuk memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten TTU.

Paulus Modok geram atas pernyataan Bawaslu TTU dalam menyikapi kasus Ketua KPU yang masih menunggu laporan masyarakat.

Bawaslu TTU seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

“Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu, Humas Bawaslu TTU billang masih menunggu laporan dari masyarakat baru diproses. Ini bukan kasus sengketa pemilu sehingga menunggu laporan masyarakat. Tapi ini ada unsur penipuan dan tidak jujur dalam memasukkan syarat administrasi terkait pencalonan diri sebagai Ketua KPUD. Sehingga Bawaslu secara proaktif perlu menelusuri dan menyelidiki kemudian melaporkan ke Komisi Pengawas KPU Pusat untuk diproses lebih lanjut”, protes Paulus.