Buntut Kisruh Visa Furoda IPHI desak pemerintah segera buat regulasi haji

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Buntut kisruh visa Furoda Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mendesak pemerintah tahun ini melakukan kajian dan membuat regulasi tentang visa Haji Mujamalah/furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi, untuk segera diberlakukan. IPHI.

Demikian Siaran Pers Pengurus Pusat IPHI yang diterima Redaksi, Selasa (11/7)

Dalam Siaran Pers 9 Juli yang dikeluarkan Pengurus Pusat IPHI tersebut menyebutkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jumlah kuota haji yang diberangkatkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi berjumlah 100.051 jemaan yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus..

Secara umum penyelenggaran ibadah Haji tahun 1443 H/2022 Masehi relatif sudah berjalan dengan baik, jika mengacu pada sarana dan prasarana di Arab Saudi.
Dalam kesempatan ini, Erman Suparno selaku Ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) memberikan apresiasinya kepada pemerintah. Erman juga berharap pelaksanaan ibadah haji untuk tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan dengan lebih baik lagi.

Secara khusus, Erman menyoroti pelaksanaan Ibadah haji yang bersifat khusus melalui Visa haji Mujamalah (furoda) undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Banyaknya jemaah yang gagal berangkat bahkan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi saat sudah berada di tanah suci mengakibatkan kekecewaan, kesedihan dari calon Jemaah haji melalui jalur Furoda.

Menurut Erman yang juga merupakan Mantan Menteri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 1 ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak dapat lepas tangan terhadap kisruh haji Furoda ini. Apalagi pelaksanaan haji Furoda telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dimana mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah (furoda) undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno usai melaksanakan rapat koordinasi penyelanggaran haji dan pemantuan haji dengan perwakilan Pengurus Wilayah IPHI Arab Saudi, di Jakarta Sabtu (09/07/2022).

Kementerian Agama sebagai pembuat Undang-Undang, kata Erman perlu menyadari bahwa mempunyai fungsi regulasi, fasilitasi dan advokasi. Dalam konteks advokasi terhadap masyarakat calon haji melalui visa Mujamalah/Furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi, Pemerintah harus memberikan solusi terkait penyelanggaran ibadah haji antara lain dengan membuat peraturan presiden/perpres atau peraturan menteri/permen yang secara tegas penyelanggaraan haji terkait dengan Visa Mujamalah/Furoda tersebut sehingga ada dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana penyelanggara Haji yang melanggar undang-undang.

Erman menilai, pada dasarnya para jamaah haji yang melalui visa mujamalah/furoda atau visa undangan Kerajaan Arab Saudi tidak bisa disalahkan begitu saja karena selain adanya kuota haji furoda, kesempatan untuk bisa berhaji melalui jalur haji reguler antriannya bisa mencapai puluhan tahun.

Selain itu, faktor kerinduan untuk menunaikan ibadah haji sebagai kesempurnaan Rukun Islam membuat mereka bersedia membayar haji furoda dengan ongkos yang lebih mahal.

Atas kekisruhan pelaksanaan haji furoda ini, Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) bersedia berkontribusi membantu pemerintah cq Kementrian Agama untuk bersama-sama mencari solusi dan titik temu dengan para penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Republik Indonesia.

Akan terjadi potensi fraud yang terus menerus jika pemerintah tidak mengakomodir dan membuat regulasi mengenai penyelenggaran haji dengan visa Mujamalah/furuda karena potensi konfik tinggi para calon jamaah haji, disamping itu adanya penarikan dana dari masyarakat yang tidak diatur pemerintah akan terjadi banyaknya potensi pelanggaran hukum.

Oleh karena itu, Erman Suparno mengharapkan agar pemerintah tahun ini melakukan kajian dan membuat regulasi tentang visa Haji Mujamalah/furoda atau visa undangan kerajaan Arab Saudi, untuk segera diberlakukan. IPHI, kata Erman dengan segenap tenaga ahlinya akan senantiasa membantu pemerintah dalam membuat rumusan-rumusan maupun kebijakan penyelenggaran haji secara komprehensif, demi melindungi para calon-calon Jemaah haji Indonsia yang daftar antriannya sangat lama.

Sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 8 tahun 2019 Pasal 18 menyatakan bahwa : (1) Visa haji Indonesia terdiri atas:a. visa haji kuota Indonesia; dan b. visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. (2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK. (3) PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

Selain itu, isi Pasal 20 menyatakan bahwa Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapat Undangan Visa Haji Muzamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dengan demikian maka pemerintah cq Kemenag RI tidak bisa lepas tangan baik secara yuridis formal maupun pembinaan.

Kepada para Jemaah Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 Masehi, semoga dapat melaksanakan ibadah haji dengan khusyuk dan menjadi haji mabrur dan bisa kembali ke tanah air dengan selamat dan sehat.(*/non)