Lagi, Buser Polres Belu Bekuk Satu Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Satreskrim Polres Belu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LD (20) pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Seo A, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL.

LD pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga di Dusun Seo A pada bulan Maret lalu ditangkap unit Buser Polres Belu dibawah pimpinan Bripka Naries Nuwa di kampung Kuanitas, Sukabitetek, Kecamatan Raimanuk.

Diketahui, pelaku LD tidak sendirian saat melakukan aksi tersebut. Dua rekannya menunggu di luar rumah korban memantau situasi. LD tertangkap rekaman CCTV saat mendorong motor keluar dari garasi rumah (warung makan_red) milik korban.

Kepada awak media LD mengaku, dia diajak kedua rekan lainnya untuk mencuri ayam milik korban. Dirinya ditugaskan untuk masuk ke rumah sementara dua temannya menunggu di luar rumah korban.

Namun, setelah masuk ke rumah melewati pintu belakang rencana awal mereka mencuri ayam batal. Pelaku yang mengenakan switer merah dalam CCTV mendorong keluar motor sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

Masih menurut LD, saat melakukan aksi dirinya bersama dua rekan yang belum diamankan sempat meneguk minuman keras dan dalam kondisi mabuk. Motor curian itu ditinggalkan para pelaku di sawah milik warga.

“Motor itu rencana mau jual tapi tidak jadi karena motor simpan kasih tinggal di sawah karena sudah pagi terang,” ujar dia.

Sementara itu Menurut Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, pelaku pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Seo A telah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan, pelaku LD ditangkap setelah adanya laporan dari Sulaiman warga Dusun Seo A, Desa Rinbesihat yang kehilangan satu unit sepeda motor dirumahnya pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

Pelaku lanjut Sujud, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban. Selanjutnya pelaku mencuri sepeda motor Honda Tiger yang parkir diteras belakang rumah. Pelaku mendorong motar tersebut keluar melalu pintu belakang.

Saat ditanyai dalam aksi tersebut ada juga pelaku lain yang terlibat, Sujud menuturkan bahwa, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari pelaku serta korban.

“Kita masih periksa. Nanti perkembangan kita sampaikan. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku lima tahun penjara,” pungkas Sujud.