PERMABI TTU, Desak Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi di Rezim Raymundus Fernandes
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com.- Persatuan Mahasiswa Biboki (Permabi) Timor Tengah Utara (TTU) pada Rabu (17/11/2021) pagi melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Aksi Permabi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut Penanganan kasus – kasus dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandes sebagai Bupati TTU, periode 2010-2020, yang dinilai belum tuntas oleh pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Aksi damai dipimpin Agustinus Ambone dan Angelus Tulasi selaku Koordinator Lapangan, diikuti sekitar 20 orang.
Menggunakan bendera Organisasi dan Spanduk, massa aksi secara bergantian berorasi di depan Kantor Kejaksaan mendesak pihak Kejari untuk segera mengusut tuntas kasus – kasus Korupsi yang dinilai mengendap.
Adapun inti dari penyampaian orasi aksi massa Permabi, yakni
Pertama, Permabi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri dalam penanganan Kasus Korupsi Dana DAK (Tahun 2008, 2010 dan 2011), Dana Pilkada 2010, Dana Padat Karya Pangan (PKP) Tahun 2011 sampai dengan 2014 dan Kasus Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Berarti).
Kedua, Permabi menilai, Kejaksaan Negeri TTU terkesan membiarkan permasalahan dengan adanya keterlibatan beberapa oknum sehingga banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti.
Ketiga, Banyak indikasi korupsi yang sudah menjadi konsumsi publik, namun tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Setelah menyampaikan inti dari orasi Permabi, perwakilan massa aksi sebanyak 8 orang diijinkan masuk ke dalam kantor Kejaksaan untuk beraundies dengan Kajari TTU.
Menanggapi penyampaian Permabi dalam kesempatan beraudiens, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H menyatakan menerima semua aspirasi Permabi dan tetap konsisten dalam penegakkan hukum terutama terkait kasus – kasus Korupsi di TTU.

“Kami konsisten dengan penegakkan hukum di TTU, khususnya kasus korupsi”, kata Roberth.
Kasus – kasus dugaan korupsi yang diangkat Permabi, lanjutnya bisa dibuka kembali apabila didukung dengan bukti – bukti baru lantaran ada kasus dugaan korupsi yang sudah di SP3 oleh pemimpin terdaulhulu.
“Apabila ada bukti baru maka kami siap untuk dibuka kembali”, tandas Robert.
Ia juga menjelaskan, kasus – kasus tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kajari di TTU.
“Kasus – kasus ini sudah ada jauh sebelum saya menjabat sebagai Kajari di TTU. Intinya saya menerima semua aspirasi massa aksi dan akan kami pelajari dan ditelaah lagi”, janji Roberth.
Kepada massa aksi, Kajari Roberth juga membeberkan proses penanganan kasus – kasus dimaksud yang masih sementara berproses.
“Saya jelaskan terkait Dana Program Berarti. Dana Program Berarti ini, pengunaannya utk 3000 unit rumah dan sebagian besar rumah tersebut sudah dibongkar. Alur uangnya sudah sampai ke pihak pelaksana. Saya membuat kebijakan dengan menunda penyelidikan dan kita memberikan kesempatan untuk para kontraktor menyelesaikan pekerjaan tersebut”, beber Roberth.
Lanjutnya, meskipun saat ini progresnya sudah mencapai 90% namun pihaknya akan tetap mengawasi pelaksanaan pekerjaannya.
“Jadi, tujuan hukum bukan sebatas pada penegakkan hukum tetapi untuk kepentingan atau manfaat hukum. Program Berarti itu tidak ada indikasi korupsi hanya ada beberapa kesalahan administrasif dan keterlambatan pekerjaan. Kami akan mengevaluasi kembali pekerjaan itu”, ungkap Roberth.
Sementara terkait Kasus DAK PPO dijelaskan, kasusnya sudah ada sejak 10 tahun lalu. Dimana pihak – pihak yang akan dipanggil sudah meninggal dan banyak data yang sudah hilang.
“Kasus DAK PPO, ditangani Juli tahun 2013 dan kasusnya sudah dihentikan tim penyelidikan lantaran tidak ditemukan adanya kerugian negara”, terang Roberth.
Dan untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana Pilkada pada KPU, pada tanggal 25 Agustus 2014 yang lalu telah dilaksanakan penyelidikannya akan tetapi kasus tersebut dihentikan tanggal 20 Februari 2017 lantaran ketiadaan alat bukti.
Sementara terkait kasus PKP, hingga kini masih berproses.
“Kami sudah memeriksa 54 orang dan masih akan menyusul ratusan orang lagi. Program ini melibatkan semua masyarakat desa dan ini kita akan periksa semuanya”, tandas Roberth.
Usai beraudiens, perwakilan Permabi menyerahkan penyataan sikap kepada Kajari TTU.
“Penyerahan pernyataan sikap ini, sebagai bentuk dukungan dari Permabi TTU terhadap Kejari TTU dalam mengungkap kasus – kasus korupsi yang ada di Kabupaten TTU”, kata Perwakilan Permabi TTU.
Perwakilan Permabi berharap agar Kejaksaan Negeri dapat segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan serta adanya transparansi sehingga dapat dimonitor dan dikontrol oleh berbagai lapisan masyarakat.
Pantauan NTTOnlinenow.com, saat menerima massa aksi, Kajari, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H didampingi Kapolres TTU, AKBP. Nelson Filipe Diaz Quintas, Kasi Intelijen Benfrid Ch. Foeh S.H, Kasi Datun Ari Iqbal Setio Nasution,S.H, Kasi Pidsus Andre Keya,S.H dan Kasi Pidum Santy Efraim, S.H.