Tempuh Jalur Hukum, Ini Laporan 5 Pejabat Yang Dinonjobkan ke Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Lima Pejabat Esalon II lingkup Setda Belu yang dinonjobkan Bupati Agustinus Taolin beberapa waktu lalu mendatangi Polres Belu, Kamis (19/8/2021).

Didampingi kuasa hukumnya, kelima Pejabat itu melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana umum. Laporan terkait dengan beberapa point yakni, dugaan pemberian keterangan palsu dan ungkapan yang tidak bisa dibuktikan yang menyebabkan kerugian bagi lima pejabat yang sebenarnya tidak bersalah atas tudingan tersebut.

Hal itu disampaikan Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum lima pejabat dimaksud kepada awak media usai mendampaingi kliennya dalam memberikan laporan ke penyidik Reskrim Polres Belu.

Dikatakan, laporan tersebut sesuai Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka penyidik Polres berhak untuk mengkaji namun pada dasarnya ada kesamaan pandangan hukum dengan sama-sama berlandaskan pada KUHP.

“Yang menjadi dasar adalah KUHAP, memang terkadang penafsirannya berbeda tetapi penerapannya tidak berbeda,” ujar Ferdi sapaan akrab kuasa hukum itu.

Jelas dia, materi laporan terkait dugaan pemberian keterangan palsu, yang kedua soal ungkapan yang sangat merugikan klien kami. Dimana dalam ungkapan itu yang menyatakan bahwa ada pemalsuan tanda tangan.

Oleh karena itu kami meminta pihak Kepolisian untuk meminta mereka yang mengungkapkan itu untuk membuktikan terbalik. Sebab pada prinsipnya klien kami tidak melakukan itu.

“Sehingga melalui pendekatan restorasi justice kami minta polisi untuk membantu memfasilitasi sesuai hukum acara dan peraturan Kapolri untuk mereka yang mengatakan bahwa ada pemalsuan itu untuk membuktikan, siapa yang melakukan dan apa pembandingnya, dimana dia melakukan,” kata dia.

Lanjut Ferdi Maktaen, hal ini penting karena pihak yang mengungkapkan tersebut adalah orang yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut secara langsung atau menyampaikan hal itu berdasarkan hasil dari proses hukum yang sah.

“Inikan tidak ada proses hukum yang sah, ketika mereka mengatakan bahwa lima klien kami ini manipulasi tanda tangan seorang pejabat maka mereka harus membuktikan, tanda tangan apa, dalam kepentingan apa dan siapa yang melakukan, sangat tidak masuk akal lima orang ini memalsukan satu tanda tangan,” urai dia.

Dituturkan, lima kliennya juga secara sosial mendapatkan vonis tersendiri. Sebab kelimanya juga memiliki keluarga dan sebagai tokoh masyarakat yang akibat dari keterangan palsu, ungkapan tidak mendasar tersebut berakhir dengan pembebasan jabatan dan merupakan sanksi berat dalam disiplin PNS.

“Ini hal mendasar yang menjadi inti pelaporan pidana umum. Kami tidak perlu menyebutkan oknum-oknum itu siapa saja, termasuk yang bertanggungjawab soal data di sekretariat Dapeg, itu menjadi sasarab kami,” ujar Ferdi Maktaen.

Tambah dia, direncanakan pekan depan akan ditempuh lagi gugatan perdata terkait kerugian material dan non material akibat kebijakan nonjob tersebut. Selain secara perdata pihaknya juga sudah menyiapkan materi keberatan kepada KASN dan mengajukan juga ke PTUN.

Seperti diberitakan awal, Bupati Belu mencopot lima pejabat Esalon II pada Kamis 29 Juli 2021 ruang rapat Bupati Belu. Kelima pejabat dimaksud Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marsel Mau Meta, Kepala BKPSDMD Belu, Anton Suri, Inspektur Inspektorat Belu, R.Th Jossetyawan Manek, Kepala Badan Kesbangpol Marius Loe dan Asisten III Setda Belu, Alfredo Pires Amaral.