Palu Sidang Didelegasikan ke AT, Pejabat Berkasus Asusila. Tujuh Fraksi Tolak Hadiri Sidang Paripurna
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang III DPRD Kabupaten TTU dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pendapat Umum fraksi – fraksi, ditunda hingga tiga kali lantaran tidak ada satu pun anggota DPRD yang hadir dalam ruang sidang.
Informasi yang diterima, sidang seharusnya digelar pukul 10.00 wita. Namun Ketua DPRD TTU, Hendrikus F Bana dan Wakil Ketua 2 Yasintus Lape Naif tidak terlihat di dalam ruang sidang karena sedang bertugas ke Kupang.
Palu sidang ternyata didelegasikan Ketua DPRD TTU Hendrik F Bana kepada AT, Waket 1 DPRD TTU untuk
memimpin sidang.
Namun semua anggota DPRD menolak dan mendesak Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana atau Waket 2 DPRD TTU untuk memimpin langsung sidang DPRD TTU.
Baca juga : Kasus Chatt Ajakan Mesum Dalam Proses Hukum, Lakmas Sarankan Waket I DPRD TTU Jangan Dulu Pimpin Sidang
Sidangpun kemudian ditunda ke malam hari, pukul 20.00 Wita, menunggu kedatangan Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana dan Waket 2 Yasintus Lape Naif yang sedang dalam perjalanan dari Kota Kupang menuju kota Kefamenanu.
Ketua DPRD, Hendrik F Bana baru tiba di gedung DPRD TTU pukul 22.00 wita, tanpa Wakil Ketua 2, Yasintus Lape Naif.
Lima belas menit kemudian, Ketua DPRD TTU Hendrik F Bana masuk ruang sidang diikuti AT, Waket 1 DPRD TTU. Melihat AT juga masuk dan duduk di meja pimpinan DPRD TTU, beberapa anggota DPRD yang sedang berdiri di luar ruang sidang utama, menolak masuk ruang sidang. Mereka bergegas pergi meninggalkan gedung.
Sidang akhirnya ditutup dan ditunda sampai Sabtu (20/11/2021) siang. Beberapa pimpinan SKPD dan staf yang menunggu sejak Jumat siang, akhirnya bergegas pulang dengan kecewa.
“Kami tidak mau hadir, kalau palu sidang dipegang oleh AT, Wakil Ketua 1 DPRD TTU. Sebaiknya beliau dibebaskan dulu dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai salah satu unsur pimpinan Dewan,’ tukas salah satu anggota fraksi ketika ditanya kenapa tidak hadir bersama anggota dalam Sidang Paripurna DPRD TTU, Jumat (19/11/2021) malam.
Ditanya tentang alasannya, ia menegaskan fraksinya menyarankan agar Wakil Ketua 1 lebih berkonsentrasi dalam kasus dugaan chat mesum, yang kini sedang dalam penyelidikan aparat Polres TTU.
“Ini lembaga terhormat. Karena itu sudah wajib hukumnya bagi kami menjaga marwah lembaga DPRD TTU, yakni menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD TTU di hadapan masyarakat dan konstituen. Tidak pantas bagi kami kalau Pak Waket 1 yang pegang palu sidang,’ tandasnya yang menolak namanya disebutkan.
Ketua DPRD TTU, Hendrik F Bana menepis anggapan dan penilaian fraksi dan anggotanya terhadap kasus yang menimpa salah satu unsur pimpinan DPRD TTU, sebagai alasan ketidakhadiran dalam ruang sidang.
“Ini cuma masalah miscomunication saja. Jadi bukan karena alasan lain atau faktor lain,” tandas Bana. Ia tidak merinci penjelasannya, apa yang dimaksud dengan ‘cuma masalah miscomunication’ saja.
Sementara itu, Waket 1 DPRD TTU, AT, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp-nya, menegaskan ketidakhadiran para anggota Dewan dalam sidang Paripurna DPRD TTU Jumat kemarin, bukan karena ia yang memegang palu sidang. Namun karena faktor lain, yang belum diketahui.
“Informasi tentang seluruh anggota Dewan tidak hadir dalam ruang rapat karena saya tidak pantas pegang palu sidang, itu isu murahan yang sangat tendensius,” bantah AT, Sabtu (20/11/2021) pagi.
la juga meminta wartawan menanyakan langsung kepada setiap anggota Dewan tentang alasan mereka tidak mau menghadiri Sidang Paripurna DPRD TTU, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan DPRD TTU, AT diduga keras merayu dua staf Sekretariat DPRD TTU dengan chat berbau mesum.

Rayuan maut berupa chat ajakan mesum via aplikasi WhatsApp itu terjadi ketika oknum pimpinan DPRD TTU ini bersama beberapa anggota DPRD TTU dan staf dari Sekretariat DPRD TTU melakukan kunjungan kerja selama 5 hari ke Provinsi Bali, akhir bulan Oktober lalu.
Dalam chatt yang dikirim kepada dua stafnya YD dan BT, AT sertakan foto dirinya berada dalam kondisi telanjang badan (dada ke atas) mengesankan pornografi. Bagian pinggang ke bawah ditutupi dengan selimut putih sambil menunjukkan senyum dan pandangan mata sayu.
Ajakan mesum via chatt itu meminta kedua staf untuk menyusul ke kamar hotelnya di Legian saat ia sedang sendiri.
“Sekarang”, katanya melalui pesan Whatsap sambil menunjukkan foto telanjang setengah badan.
“Hhmmm…Pengen ni…sesekali bolehkan”,….lanjutnya merayu BT.
Kepada YD rayuan yang sama juga disampaikan AT.
“Hhmmm..sesekali tidak bisa? RHS”, rayu AT.
Setelah mendapat penolakan dan tidak dihiraukan kedua stafnya, AT meminta keduanya menghapus seluruh chatt kirimannya dan lanjut mengancam akan memindahkan keduanya.
“Heh..hati – hati. U belum tau saya, curhat dimana – mana. Kasihtau YD itu, saya ada buat apa kamu. Saya kasih taangkat kamu dari Sekwan”, ancam AT kepada BT.
Kasus itu telah dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD TTU dan Pihak Kepolisian.
Berita terkait : Pelanggaran Asusila dan Pengancaman Waket I DPRD TTU, Polisi : Aduan Sudah Diterima, Sedang Pemanggilan Saksi
Foto : Anggota DPRD di antara kursi – kursi kosong dalam ruang sidang utama DPRD TTU.

