Kadis Dukcapil Akui Ketersediaan Blanko KIA Terbatas
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, mengalami kendala dalam ketersediaan Blanko Kartu Idenditas Anak (KIA). Pasalnya blanko KIA tidak didapat secara gratis dari Kementerian, namun harus dibeli.
“Beberapa waktu lalu, Dinas Dukcapil membeli 10.000 blanko KIA menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), untuk pelayanan di masyarakat, dan sampai saat ini, blanko yang tersisa hanya sejumlah 2.000 keping saja,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupamg, Agus Ririmase kepada wartawan.
Menurutnya, pihak Dukcapil sudah terbitkan hampir 8.000 keping KIA untuk masyarakat Kota Kupang yang datang di Dinas Dukcapil, yang tersisa hanya sekitar 2.000 keping, jika blanko ini habis maka pastinya pelayanan akan terganggu, dan masyarakat juga diminta untuk bersabar.
Ririmase mengaku, blanko KIA ini harus dianggarkan sendiri oleh pemerintah Kota Kupang menggunakan anggaran APBD, pasalnya, jumlah dana DAK tidak besar dan tidak bisa digunakan untuk pengadaan blanko KIA, karena anggaran ini sangat terbatas.
“Saya berharap nanti pada sidang anggaran murni 2020 mendatang, pemerintah bersama DPRD bisa menganggarkan untuk pengadaan blanko KIA ini, kami targetkan bisa pengadaan 100 ribu blanko,” terangnya.
Menurut Ririmase, satu blanko KIA bisa didapat dengan harga Rp 5 ribu, sementara untuk tinta, reborn, film dan cleaning kit dan lainnya juga harus dibeli, total secara keseluruhan, satu keping blanko KIA bisa dibeli dengan harga Rp 12 ribu.
Menurut dia, kebutuhan akan KIA ini akan terus meningkat, dan lebih banyak dari kebutuhan blanko KTP elektronik, pasalnya, jumlah anak usia dibawah 17 tahun lebih banyak dari pada usia wajib KTP Elektronik.
“Kami tentunya sangat senang karena animo masyarakat sangat tinggi untuk mengurus KIA ini, karena manfaat KIA sangat banyak, bisa untuk sekolah, tabungan anak, dan lainnya. Dengan animo tinggi masyarakat ini, maka tentunya pemerintah daerah harus bisa mencukupi kebutuhan blanko yang diperlukan,” ungkapnya.
Ririmase mengaku, untuk dapat dianggarkan blanko KIA ini tidak bisa dilakukan pada anggaran perubahan mendatang, pasalnya blanko KIA ini sudah dimasukan dalam dana DAK tahun 2019, jadi tidak bisa ada pendobelan, maka hanya bisa dianggarkan pada anggatan murni nanti.