Terpidana Ferry Lopez Ditangkap, Lakmas NTT Desak Jaksa Tangkap juga FT, Mantan Kepala BPPD TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Viktor Manbait, SH, Direktur Lakmas NTT, memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) karena berhasil menangkap Frederikus Lopez, terpidana yang masuk DPO sejak tahun 2017 lalu.

“Kami dari Lakmas NTT bersama semua pegiat antikorupsi serta masyarakat TTU pada umumnya mengangkat jempol atas prestasi Kajari TTU dan stafnya karena telah berhasil menangkap terpidana Frederikus Lopez di Jakarta, Minggu siang. Ini prestasi luar biasa yang patut diberi apresiasi,” jelas Manbait, Senin (21/06/2021).

Namun, lanjut Manbait, masih ada dua “Pekerjaan Rumah” yang sangat besar yang kini menanti untuk segera diselesaikan tim Kejari TTU sampai tuntas.

Pertama, jaksa perlu menangkap dan memeriksa mantan Kepala Kantor Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU berinisial FT.

“Alasannya, mantan Kasipidsus Kejari TTU, Kunrad Mantolas, SH, pernah menjelaskan kepada pegiat anti korupsi dan diberitakan media massa bahwa pejabat berinisial FT menerima transferan uang dari proyek jalan perbatasan. Akibatnya banyak item pekerjaan proyek tersebut tidak rampung sehingga menjadi temuan jaksa”, jelas Manbait tanpa merincikan berapa besar duit yang ditransfer ke rekening pribadi FT.

Kedua, tim penyidik Kejari TTU harus merampungkan penyelidikan 4 paket proyek pembangunan infrastruktur jalan perbatasan dari total 8 paket proyek.

Menurut Manbait, 4 paket proyek sudah rampung diproses hukum dan telah memperoleh putusan hukum yang inkraach. Dan tiga terpidana telah dijebloskan ke Rutan Kefamenanu, yaitu Paman Ucok, Willy Sonbay dan terakhir Ferry Lopez, terpidana yang masuk DPO sejak tahun 2017 lalu.

Sedangkan sisa 4 paket proyek jalan perbatasan lainnya belum rampung diselidiki oleh jaksa. Padahal total kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan yaitu senilai Rp 4 miliar lebih.

Empat paket proyek itu, beber Manbait, adalah paket peningkatan ruas jalan Faenake – Banain A yang dikerjakan CV Pamitran dengan pagu sebesar Rp. 1.310.002.000,- ruas jalan Kantor Kecamatan Bikomi Utara yang dikerjakan CV Kemilau Bahagia dengan pagu Rp.869. 500. 000,-

Berikutnya, ruas jalan Saenam-Nunpo section II yang dikerjakan CV Viarie dengan nilai kontrak Rp 880.000.0000 dan terakhir peningkatan ruas jalan Saenam-Nunpo section III yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi dengan nilai kontrak Rp 2.057.200.000.

“Lakmas NTT meminta Pak Kajari TTU dan stafnya merampungkan pemeriksaan 4 paket proyek jalan perbatasan yang sudah saya sampaikan data-datanya. Biar ada keadilan hukum”, pungkas Manbait.

Keterangan Gambar : Screenshot Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid Christian Foeh, S.H saat tiba di Bandara Eltari Kupang, Senin (21/06/2021) pagi, bersama tim membawa terpidana Frederikus Lopez.