Kajari TTU Gelar Ekspos Sejumlah Kasus Korupsi Yang Dilaporkan Aktivis Anti Korupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (Kajari TTU) Robert Jimmy Lambila, SH, MH, menggelar ekspos sejumlah kasus korupsi yang dilaporkan para aktivis anti
korupsi, Kamis (29/4/2021) siang.

Kasus-kasus korupsi yang dilaporkan pernah diselidiki jaksa beberapa tahun lalu. Tapi kemudian hilang tanpa kejelasan.

Gelar ekspos tersebut juga guna mendapatkan masukan atau saran dan tambahan bukti serta lampiran dokumen terkait dari para aktivis anti korupsi di Kabupaten TTU.

Dalam ekspos kasus korupsi yang berlangsung di ruang rapat Kajari TTU, pada jam 10.01 sampai 12.20 wita, Kamis 29 April, dihadiri tiga aktivis anti korupsi yakni Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Modok SE dan Ketua Fraksi Kabupaten TTU, Willem Oki.

Kasus korupsi yang diekspos, antara lain, proyek peningkatan jalan perbatasan dan jalan dalam Kota Kefamenanu, proyek Alkes, proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan, proyek Taman Doa dan beberapa proyek besar lainnya.

“Kesimpulannya, jaksa memutuskan melakukan penyelidikan ulang,” tandas Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH.

Tiga aktifis anti korupsi kabupaten TTU yang dipanggil Kajari untuk ikut dalam ekpos sejumlah kasus korupsi.

Dari ekspos kasus ini, lanjut Manbait, menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri TTU dalam penegakan tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU.

Pendapat senada juga disampaikan Paulus Modok, Ketua Garda TTU.

“Masyarakat TTU berharap, Bapak Kejari TTU dan seluruh jajarannya bergerak cepat untuk membongkar semua kasus dugaan Mega Korupsi dari tahun 2011 sampai sekarang untuk memberikan keadilan hukum bagi rakyat TTU”, pinta Modok.

“Ini artinya Kajari TTU dan jajarannya sangat terbuka dan membuka ruang utk partisipasi publik secara nyata dan profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi”, ungkap Wilem Oki, Ketua Fraksi Kabupaten TTU.