Tahap Dua, Polisi Serahkan Tersangka Penganiayaan Le Ray, dan Barang Bukti Ke Jaksa
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Senin (08/03/2021) siang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Penyidik Unit Reskrim Polres setempat telah melakukan penyerahan Tersangka Le Ray dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penganiayaan.
Tersangka Le Ray, sebelumnya ditahan atas perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1), terhadap WBA, yang terjadi pada Selasa (05/01/2021) di tigaTKP yang berbeda.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri TTU, Santy Efraim, SH membenarkan penyerahan tahap dua kasus penganiayaan dengan tersangka Le Ray.
“Kasus Le Ray sudah tahap dua hari ini. P21 nya sudah dari hari Jumat (05/03/2021) lalu dan hari ini penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari Polres TTU ke Jaksa”, kata kasi Pidum, Santy yang ditemui NTTOnlinenow.com di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021) siang.
Ia menjelaskan, pelaku Le Ray dijerat dengan pasal 351 (ayat 1) KUHP atau ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan.
Menjawab pertanyaan wartawan, alasan pasal pelecehan seksual tidak dikenakan ke pelaku padahal dalam gelar perkara yang dilakukan tersangka yang awalnya membantah dalam BAP, akhirnya membenarkan dan mengakui adanya tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Jaksa Santy mengatakan pasal tersebut tidak memenuhi unsur.
“Dari Polres TTU sudah mengirimkan SPDP ke kami dengan penetapan pasal 351 ayat 1 KUHP terhadap tersangka. Pengembangannya mereka merujuk ke pasal 289 KUHP mengenai pencabulan dan pemerkosaan. Dari fakta yang kami dapat, memang ada tindakan pelecehan seksual yakni sapunya diarahkan ke arah kemaluan korban “paha” dan adanya persetubuhan. Sedangkan pengakuan korban, sebelumnya mereka memang sudah sering melakukan hubungan suami istri berulang kali.
“Kalau kami melihat dari unsur pasal, cabul adalah perbuatan yang tidak mau diterima oleh korban. Seperti meraba bagian tubuh wanita yang sensitif. Jika korban tidak mau itu bisa dikatakan memenuhi unsur. Namun karena ada pengakuan itu, maka dengan sendirinya pasal yang disangkakan terhadap tersangka gugur dengan sendirinya”, sambung Santy Efraim menjawab pertanyaan sejumlah wartawan .
Baca juga : Polisi Jerat dengan Pasal Berlapis, Le Ray Terancam Hukuman 13 Tahun Penjara
Proses selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri TTU melakukan penahanan selama 20 hari untuk persiapan penuntutan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Penyerahan Tersangka dilakukan dengan tetap memperhatikan Anjuran Kesehatan Covid-19, tentang pemeriksaan Kesehatan dan Rapid tes serta penggunaan Masker.
“Untuk sementara karena Pandemi Covid jadi semua tahanan tetap kami geser ke Polres TTU. Harus Rapid lagi. Dari Depkumham juga suratnya, yang ke Rutan hanya yang A3 yaitu tahanan hakim atau yang sudah incrah. Kalau masih tahanan jaksa belum bisa”, jelas jaksa Santy.
Sebelumnya diberitakan, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengejar seorang pria bernama Le Ray, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, sejak Selasa (5/1/2021) dini hari.
Ia dicari-cari dan dikejar polisi karena menculik, menyekap dan menganiaya serta memperkosa seorang wanita berinisial BWA (32), warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di tiga tempat berbeda.
Salah satunya tempat yang digunakan pelaku untuk menyekap, menganiaya dan melecehkan secara seksual korban, terjadi di rumah dinas Bupati TTU (masa kepemimpinan Raymundus Sau Fernandes), dekat Kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Kefamenanu.
Bahkan korban juga dibawa ke lahan Perkebunan Pepaya milik mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt di Desa Naen, lalu di perkosa di antara rerimbunan pohon pepaya, di gelap malam. Kejadian ini disaksikan penjaga kebun.
Berita awal : Begini Kronologi Lengkap Le Ray Menganiaya dan Memperkosa Seorang Wanita di Rujab Bupati TTU
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di perbatasan Timor Leste, tepatnya di rumah kerabatnya di Desa Halibate, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Ia berniat menyeberang dan melarikan diri ke Timor Leste. Namun keburu ditangkap oleh Tim Buser Polres TTU, yang beranggotakan Bripka Polikarpus Ikun Fahik, Brigpol Gregorius Haki Taslulu dan Brigpol Muhamad Nur BM.
Keterangan Foto : Kasi Pidum Kejaksaan Negeri TTU, Santy Efraim, S.H.