Peraturan Wali Kota Kupang Tentang Pengelolaan Air Tanah Segera Diterbitkan
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Jerry Padji Kana mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk menyusun naskah Peraturan Walikota Kupang, atau Perwali tentang pengelolaan air bawah tanah dan non mineral yang direncanakan akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi kota Kupang.
Pasalnya pasca adanya perubahan nomenklatur, dan pajak air tanah dan non mineral dialihkan ke pemerintah Kabupaten/kota sehingga perlu dibuat aturan ikutan yang mendukung pemanfaatan objek pajak tersebut.
” Pasca adanya perubahan nomenklatur dan pajak air tanah dan non mineral dialihkan ke pemerimtah Kabupaten/kota, perlu dibuat aturan untuk untuk pemanfaatannya,” kata Jerry Padji Kana kepada wartawan, Selasa (14/07/2020).
Yerry Padji Kana mengatakan, sesuai dengan permintaan agar kota Kupang segera membentuk perwali ini untuk setiap urusan air tanah dan non mineral dapat diurus dan dikontrol oleh pemerintah kota Kupang.
Menurutnya air bawah tanah dan non mineral ini berkaitan dengan lingkungan dan akan berdampak pada ketersediaan air baku di kota Kupang, dan bahkan jika dipakai tanpa ada kontrol maka akan merusak lingkungan.
Yerry Padji Kana mengaku, direncanakan dalam tahun ini perwali tersebut sudah dapat diterbitkan dan pihaknya sementara menyusun naska akademisnya sekaligus merampungkan semua data terkait jumlah sumur bor yang ada di kota Kupang dan bagaimana pemanfaatannya dan pengaruhnya terhadap lingkungan.
Sementara itu sekretaris komisi dua DPRD Kota Kupang, Esy Meliana Bire mengatakan, perwali untuk mengatur dan mengontrol maraknya penggunaan air tanah dalam dan non mineral menjadi sangat penting karena dapat dilihat di kota Kupang Betapa menjamurnya penggalian sumur bor.
Dia mengaku sangat mendukung pemerintah kota Kupang untuk segera menerbitkan perwali tentang air tanah dalam dan non mineral ini selain untuk dapat mengontrol penggalian sumur bor di kota Kupang juga dapat memberikan profit atau sumber pendapatan daerah atau menjadi salah satu objek pajak yang dapat meningkatkan PAD Kota Kupang.
Dia berharap agar masyarakat kota Kupang yang memiliki sumur bor dengan debit air yang cukup dapat bekerjasama dengan PDM kota Kupang untuk membantu memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat yang lain. (ntt-ym)