Pihak Puskesmas Datak Polisikan Sejumlah Akun Facebook

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Kasus yang menimpa pihak Puskesamas Datak, kecamatan Welak, kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT rupaya kian meruncing.

Belum usai kasus pertama, terkait pengrusakan sejumlah fasilitas kesehatan oleh Terduga Pelaku pengrusakan bernama Ardianus Jehada (AJ) warga Datak, namun pihak Puskesmas rupanya kini kembali berurusan dengan aparat berwajib.

Bermula dari postingan sejumlah akun facebook yang berisikan tulisan bernada umpatan, provokatif dan mosi tidak percaya terhadap pelayanan di Puskesmas Datak.

Sebut saja akun FB milik, Asik-Asik yang berisikan postingan tulisan dalam bahasa daerah Manggarai. Berikut kutipannya, “Com lae demam pegawe postu eta datak gara2 periksa alat bapa htu pande rantang ami ngo eta datak. Eme toe manga seng e lae dema neka manfaat ata tau pande manga seng. LAE DEMAH,” tulis akun tersebut. Postingan lainnya, milik akun yang sama, “Tolong….kalau ada pasien yg mau melahirkan …jangan bawa di postu Dayak (Datak). Karna virus korona menular di setiap gedung-gedung,” tulisnya.

Hampir sama dengannya, akun FB lainnya, milik Ardi Can, juga menuliskan, “Lae bapam enak ket hau larang aku neka lakilako bangaip lehau hang daku ga. O ngasang tombo data lae bapa Oke bon kt jad apan,” demikian dalam akun FB Ardi Can.

Senin, 15 Juli 2020, Kepala UPTD Puskesmas Datak, Benyamin Maunu Kefi kembali mendatangi Polsek Lembor untuk mengadukan sejumlah akun FB tersebut.

Kasus ini muncul pasca ditemukannya 1 orang warga Datak yang terkonfirmasi positif covid-19 belum lama ini berdasarkan rapid test yang dilakukan oleh Puskesmas Datak.

Benyamin Maunu Kefi, kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2020 mengatakan, dirinya telah melaporkan hal itu kepada pihak Kepolisian Polsek Lembor, namun disana diarahkan untuk melaporkannya ke Polres Mabar karena berkaitan dengan UU ITE.


“Saya telah melaporkannya ke Polsek Lembor, tetapi disana diarahkan langsung ke Polres karena terkait UU ITE,” ujar Benyamin Maunu Kefi.

Rencanannya, Rabu, 15 Juli 2020 dirinya akan melanjutkan pengaduannya ke Polres Mabar sesuai arahan Pihak Polsek Lembor.

Akhibat insiden pengrusakan sejumlah falisitas Puskesmas Datak oleh pelaku AJ beberapa waktu lalu itu dan ditambah dengan status sejumlah pemilik akun FB yang menyudutkan Pihaknya, maka kini aktivitas petugas medis di Puskesmas Datak menjadi terganggu.

“Sejak pengrusakan itu dan ditambah dengan postingan sejumlah akun fb ini kami benar-benar tidak nyaman. Makanya kami memilih berurusan dengan hukum saja,” ungkap Kefi.

Sementara, Kapolsek Lembor, IPTU Yoga, ketika dikonfirmasi via Whats App-nya, Selasa siang kepada Media ini kembali membenarkan laporan tersebut.

Namun pihaknya, mengarahkan pelapor untuk melaporkannya ke Polres Mabar karena berkaitan dengan Undang-Undang (UU) ITE.

“Kita arahkannya ke Polres karena berkaitan dengan UU ITE,” ujar Iptu Yoga singkat.

Sedangkan menyinggung terkait laporan pengrusakan fasilitas kesehatan yang dilakukan terduga AJ, Dirinya mengaku, Rabu, 15 Juli 2020 pihaknya akan memeriksa 2 orang saksi.

“Besok saksi datang, kita periksa 2 orang,” tutup Yoga.