Pemerintah NTT Tetap Pantau Keberadaan HTI

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah NTT tetap melakukan pemantauan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca dikeluarkannya UU 17/2017 dan Peraturan Presiden 2/2017 tentang larangan terhadap ormas radikal termasuk HTI.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa danPolitik (Kesbangpol) NTT, Sisilia Sona sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (24/7/2017).

Sisilia mengatakan, sejak dua tahun lalu, pemerintah NTT sudah berupaya melakukan sejumlah langkah terkait hadirnya ormas HTI di provinsi kepulauan ini. Bahkan pada tahun 2016 lalu, secara tegas disampaikan bahwa NTT menolak paham radikalisme di NTT, termasuk HTI. Setelah adanya UU 17/2017 dimaksud, pemerintah telah mengimbau kepada HTI untuk tidak lagi melakukan aktivitas di provinsi ini.

“Pemerintah NTT bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTT, pihak intelijen daerah, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) agar sama- sama memantau pergerakan HTI di daerah ini,” kata Sisilia.

Dia menyatakan, Pemerintah NTT sudah dua kali menggelar rapat Forkompimda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menyikapi hadirnya ormas radikal. Rapat tersebut mengindikasikan Pemerintah NTT tidak main- main dengan hadirnya penganut radikalisme yang akhirnya mencederai kerukunan di NTT yang telah terbina selama ini.

Baca juga : PLN Belum Menerima BP 90 KK Penghuni Risha di Desa Silawan

Salah satu calon Sekda NTT ini mengakui, ormas HTI ada di NTT dengan jumlah yang belum terlalu banyak. Selama ini pemeirntah dan pihak terkait terus memantau pergerakan mereka. Selama ini, kegiatan lebih banyak di masjid dan melakukan dakwa, sehingga penyebarannya tidak meluas. Diharapkan, dengan hadirnya UU 17/2017 itu, pengurus HTI di NTT tidak lagi melakukan aktivitas apapun. HTI diminta untuk taat asaz dan hukum yang berlaku.

“Kalau ada proses hukum terkait lahirnya UU 17/2017, boleh- boleh saja. Tapi untuk saat ini, pengurus dan anggota HTI tetap melakukan aktivitas yang mengkuatirkan,” tandas Sisilia.

Tentang kemungkinan para pengurus menggunakan nama lain dalam beraktivitas, Sisilia sampaikan, tetap memantau pergerakan mereka apalagi identitas mereka pun diketahui dengan pasti. Kerja sama dengan MUI, Intelijen Daerah, dan Forkompinda juga untuk memantau aktivitas mereka.

“Kita berharap, HTI tidak lagi melakukan aktivitas pasca dikeluarkannya UU 17/2017 agar situasinya lebih tenang. Kalau bersikeras melakukan aktivitas, pasti akan dikenakan pidana,” tegas Sisilia.