Enam Nelayan Belu Dideportasi Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Timor Leste mendeportasi enam (6) nelayan WNI Indonesia asal Kabupaten Belu, Minggu (19/4/2020).
Keenam nelayan warga lokal Belu dideportasi melalui PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Demikian dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada media, Minggu malam (19/4/2020) via whatsappnya.
Halim jelaskan, saat sedang memancing di perairan laut Atapupu perbatasan dengan Timor Leste sampan atau perahu yang ditumpangi para nelayan terbawa arus laut hingga masuk ke wilayah Timor Leste.
Dikatakan, petugas Imigrasi di perbatasan Mota’ain melakukan koordinasi dengan Imigrasi Timor Leste terkait dengan enam nelayan Indonesia dan dikembalikan melalui perbatasan Batugade PLBN Mota’ain.
“Tidak ada pelanggaran yang dilakukan nelayan kita karena saat mancing sampan terbawa arus sehingga masuk ke perairan Timor Leste,” ujar dia.
Lanjut Halim, setelah diterima petugas Imigrasi Indonesia beserta aparat lintas sektor di perbatasan, keenam nelayan langsung dikembalikan ke rumah masing-masing.
“Namun perahu-perahunya bantuan Pemda Belu masih berada disana (Timor Lesta),” terang dia.
Untuk diketahui, dalam berita acara yang dilakukan pihak Imigrasi Timor Leste, keenam nelayan itu disebut melanggar Undang-undang Keimigrasian Timor Leste No. 9/2003 Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1.
Berita acara itu ditandatangani pejabat Timor Leste yang menyerahkan, yakni Inspector Xefe da Policia Timor Leste Rui de Araujo Freitas dan pejabat Indonesia yang menerima, yakni Briptu Jamadul S.