Jaksa Sita Barang Bukti 45 Ton Padi Dari Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 45 ton padi yang dikirim tersangka Emanuel Poli ke Kabupaten Malaka sebelumnya disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang.

Jaksa Peneliti Kejati NTT, Anton Lona didampingi Kasi Pidum John Purba kepada media di Kejari Belu, Rabu (25/6/2019) mengatakan, tindakan penyitaan barang bukti ini atas izin pengadilan demi proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut tengah ditangani pihak Polda NTT yang kini memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Lantaran lokus perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Belu, oleh karena itu barang bukti padi itu dibawa ke Kejari Belu guna disidangkan di Pengadilan Negeri Atambua.

“Penyitaan barang bukti itu atas izin pengadilan karena kasus tersebut sudah tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Anton.

Kejaksaan menyita barang bukti padi di Kabupaten Malaka, Selasa malam (25/6/2019) selanjutnya dibawa ke Kejari Belu. Sementara itu tersangka masih dalam perjalanan dari Kupang menuju Atambua.

Kronologis kasus ini berdasarkan berkas perkara adalah tersangka Emanuel Poli menyebarkan benih padi tidak bersertifikat atau tidak melalui uji laboratorium.

Emanuel Poli diketahui sebagai Pengurus Koperasi Petani di Oesao, Kabupaten Kupang. Emanuel membeli padi dari Jawa yang tidak bersertifkat, kemudian dirinya membuat lebel sendiri dan dikirim ke Malaka untuk didstribusikan ke para petani penerima manfaat program bantuan tunai dari Kementerian Pertanian.

Setelah benih padi tiba Malaka, petugas dari Dinas Pertanian pun mengambil tindakan melakukan sortir sesuai Protap. Usai disortir ditemukan padi yang dikirim itu tidak layak diedarkan ke petani, sehingga dibuatkan berita acara untuk tidak diedarkan.

Untuk diketahui, total uang yang diterima tersangka dari para petani lebih kurang Rp 400 juta dan tersangka Emanuel Poli telah mengembalikan uang tersebut melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka.

Terhadap hal itu, tersangka Emanuel Poli melanggar UU nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Bersamaan, Kasi Pidum Kejari Belu, Jhon Purba saat dikonfirmasi menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda. Selanjutnya akan menyusun formulasi dakwaan agar dalam waktu dekat bisa disidangkan.

Lanjut dia, tersangka Emanuel Poli akan ditahan di Kejari Belu selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan mendatang.