Anggota Dewan Belu Soroti Excavator Bantuan Kementan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Belu menyoroti keberadaan excavator mini bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang dimanfaatkan untuk mengerjakan proyek Mall Pelayanan Publik dengan merehab bangunan lama Kantor Bupati Belu.

Sorotan mempertanyakan exca mini di lokasi proyek tersebut dikemukakan Anggota Dewan dalam Sidang Dewan dengan agenda pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2019 yang berlangsung selama dua hari hingga kemarin.

Menurut Anggota Dewan Melkianus Lelo, beberapa Anggota Dewan sempat mempertanyakan keberadaan excavator mini bantuan Kementan untuk Dinas teknis yang berada di lokasi proyek tersebut.

Pertanyaan Dewan langsung dijawab Bupati Belu, Willybrodus Lay yang menuturkan, excavator mini digunakan tetapi tidak berhubungan dengan kontrak pelaksanaan pekerjaan Mall tersebut.

Melki yang dihubungi media, Rabu (29/8/2018) semalam mengatakan, pentingnya menyoroti pembangunan Mall tersebut tengah kondisi kehidupan masyarakat Belu yang belum sejahtera.

Menurut dia, sedikitnya masyarakat lima Kecamatan seperti di Tasifeto Barat, Tasifeto Timur, Kota Atambua, Raimanuk dan Kakuluk Mesak yang kondisi hidupnya masih dalam pra sejahtera.

“Menurut saya pembangunan fisik jangan melupakan masalah kemiskinan di Belu. Kalau Pemerintah punya niat baik, tidak apa-apa. Tapi kalau hanya pembangunan fisik untuk cari nama, patut kita sesalkan. Masyarakat miskin masih ada,” ujar Melki.

Selain soroti polemik Mall Pelayanan Publik, Melki juga menyikapi program lainnya seperti pembangunan tempat pariwisata di Desa Dualaus Kecamatan Kakuluk Mesak dan peningkatan jalan Kota Atambua senilai milyaran.

Lanjut Melki, sebenarnya Pemerintah sudah harus memberi solusi atas persoalan kemiskinan bukan sebatas berorientasi pada pembangunan fisik yang ada.

Dalam sidang pembahasan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2019 sebelumnya, Selasa (28/8/2018) Marthen Nai Buti sempat mempertanyakan excavator mini Kementan yang dioperasikan di lokasi pembangunan Mall Pelayanan Publik.

Menyikapi pertanyaan itu, Bupati Lay menjelaskan excavator digunakan untuk menggali tanah untuk penanaman pohon di halaman depan Mall yang sementara dibangun.

Kegiatan excavator ke lokasi proyek untuk digunakan tidak berkaitan dengan kontrak pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik.