Komisi V Minta Pemerintah NTT Pastikan Sistem PPDB 2019 Tidak Bermasalah

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ini tidak bermasalah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo sampaikan ini saat rapat dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra komisi itu, Jumat (10/5/2019) di ruang komisi tersebut.

Menurut Winston, dalam beberapa tahun terakhir ini selalu muncul persoalan dalam proses PPBD yang berujung pada demonstrasi besar-besaran oleh orang tua murid karena ketidakpuasan terkait hal dimaksud.

“Sekarang sudah bulan Mei, dan bulan depan sudah penerimaan siswa baru, sementara kita belum ada persiapan apa-apa. Padahal waktu lalu, ketika bulan April dan Mei kita sudah melakukan pemantapan,” ungkap Winston.

Winston menjelaskan, proses PPDB tahun 2018 lalu ‘menyandera’ DPRD dan Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan selama kurang lebih empat bulan sejak Juni hingga Oktober, dan tidak bisa melakukan apa-apa karena didemo bahkan kantor dinas pendidikan diduduki oleh massa aksi.

“Karena itu, ini harus jadi agenda prioritas tertinggi untuk jadi perhatian selain UNBK yang kita bahas hari ini. Tolong diatur secara baik, pastikan sistem pendaftaran online itu tidak lagi bermasalah” tegas Winston.

Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah telah bertekad untuk 90 persen menerapkan sistem zonasi, sehingga perlu dipastikan secara baik agar persoalan seperti sebelumnya tidak terulang kembali.

“Saya minta konsistensi Dinas Pendidikan untuk sejak awal melakukan sosialisasi secara luas, dan juga perlu uji coba sistem pendaftaran online itu. Karena tidak menutup kemungkinan kejadian kali lalu akan terulang lagi, sehingga perlu diantisipasi,” tandas Winston.

Anggota Komisi V, Alexander Ena mengatakan, untuk kebijakan penerapan sistem zonasi terkait penerimaan siswa baru, maka pemerintah perlu melakukan pemetaan zona berdasarkan keadaan geografis di daerah itu.

“Kalau boleh saya minta untuk Kota Kupang ini kita tentukan, tidak boleh menggunakan pendekatan kecamatan, karena pengaturan wilayah pemerintahan ini tidak sinkron dari sisi geografisnya. Sehingga pendekatan yang digunakan sebaiknya ditentukan berdasarkan kelurahan,” ujar Alex.

Alex menambahkan, sistem zonasi untuk Kota Kupang perlu ada kekhususan karena letak geografisnya yang jika zonasinya berdasarkan kecamatan maka akan kacau dan terus memunculkan persoalan yang sama setiap tahunnya.

“Tidak bermaksud mengintervensi kebijakan pemerintah tetapi kalau bisa petunjuk teknis (Juknis) itu kita diskusikan sehingga kita bisa beri masukan-masukan dan setelah disetujui oleh gubernur, langsung dilakukan sosialisasi,” tandasnya.