Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil ke Timor Leste Melalui PLBN Mota’ain

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Aparat Bea Cukai Atambua yang bertugas di PLBN Mota’ain berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit mobil ke Timor Leste melalui pintu pelintasan Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tastim, Kabupaten Belu.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima NTTOnlinenow.com dari Humas Bea Cukai Atambua, Kamis (31/5/2018) menyebutkan, satu unit kendaraan roda empat jenis pick-up digagalkan pada Rabu (30/5/2018) kemarin.

Adapun modus penyelundupan barang ekspor berupa kendaraan di PLBN Mota’ain dilakukan dengan cara menggantikan plat Nomor Polisi Indonesia dengan Plat Nomor Polisi Timor Leste yang tidak sesuai dengan STNK.

Tidak saja itu, kendaraan warna putih tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan berupa PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat kejelian petugas Bea Cukai dalam mengawasi arus lalu lintas kendaraan yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Ketika kendaraan akan melintasi perbatasan Petugas Bea Cukai mencurigai adanya pelanggaran kepabeanan atas kendaraan tersebut karena berdasarkan pengamatan belum pernah terlihat kendaraan tersebut melintas masuk dari Timor Leste ke wilayah Indonesia.

Dari kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi berinisial TT. Hasil pemeriksaan didapati bahwa kendaraan akan diselundupkan ke Timor Leste tanpa dokumen Kepabeanan.

Terkait perbuatan itu, pengemudi mobil berinisial TT diduga melanggar Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Terpisah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama B Atambua melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Syaefudin yang dikonfirmasi media membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan mobil tersebut ke Timor Leste.

“Iya benar. Mobil pic-kup pakai plat palsu Timor Leste. Barang bukti sudah diamankan termasuk pelaku sudah dititipkan ke Lapas,” urai dia.

Untuk diketahui, sebelumnya juga terjadi kegiatan dugaan penyeludupan dua unit kendaraan pick-up jenis grand max melalui pintu lintas negara Mota’ain yang berbatasan langsung dengan Batugade Timor Leste.

Hingga saat ini pihak Bea Cukai Atambua masih mendalami salah satu mobil, lantaran tidak memiliki dokumen resmi, sementara satu mobilnya memiliki dokumen kendaraan.