Uang Baru Diedarkan Gantikan Yang Tak Layak Edar

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Bank Indonesia menegaskan Uang Republik Indonesia baru tahun emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (NTT), Naek Tigor Sinaga saat melakukan sosialisasi uang Rupiah baru di kantor DPRD NTT, belum lama ini.

Sinaga menjelaskan, BI melakukan pencetakan rupiah sesuai kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar.

“BI senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar,” jelasnya.

Menurut Sinaga, sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak.

Dia menerangkan, uang baru emisi 2016 memang sengaja dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang yang sudah tidak layak edar untuk kemudian ditarik. Dengan demikian, tidak akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sehingga, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

“Dengan monitoring yang ketat, BI memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat,” terangnya.

Baca : BI dan Bank NTT Gelar Gerakan Sapu Uang Lusuh di Perbatasan RI-RDTL

Itu berarti, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan BI. BI meyakini posisinya merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sinaga mengatakan, proses pencetakan uang baru seluruhnya dilakukan melalui Perum Peruri. Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, pencetakan rupiah dilakukan oleh BI, dengan menunjuk badan usaha milik negara.

“Pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu,” jelasnya.

Dia menegaskan, Perum Peruri melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke BI dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh BI. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi atau penghitungan ulang oleh bank sentral.

“Sehingga tidak benar bahwa pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016 dilakukan oleh perusahaan pencetakan selain Perum Peruri, baik di luar negeri ataupun di dalam negeri,” tegasnya.

Sinaga juga memastikan, pengelolaan uang rupiah akan selalu dilaporkan bank sentral secara periodik setiap tiga bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara berkala terhadap BI.

“Pelaksanaan audit oleh BPK dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang,” pungkasnya.