Polres Belu Tetapkan Status DPO Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kepolisian Resor (Polres) Belu menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tersangka pengeroyokan terhadap Briptu DWT beberapa waktu lalu.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan ketika dikonfirmasi media, Kamis (4/1/2017) mengatakan, kedua tersangka pelaku pengeroyokan yang masih buronan yakni, oknum anggota Sat Pol PP Malaka dan Sopir pimpinan Muskipal.

“Tetap kita cari, DPOnya sudah kita keluarkan Anggota sudah dilapangan kita sudah bentuk beberapa tim untuk mencari,” ujar dia.

Lanjut Yandri, selain itu juga tindakan yang diambil pihaknya sudah lakukam koordinasi satuannya atau instansinya untuk menghimbau segera menyerahkan diri termasuk keluarganya untuk secara baik-baik mempertangungjawabkan apa yang telah dilakukan.

“Kita juga minta bantuan dari tokoh masyarakat, agama dan rekan-rekan TNI kita minta bantuan. Kita sebarkan fotonya. Harapannya kita sih tidak dicari, tapi secara baik-baiklah menyerahkan diri, secara kooperatif itukan lebih baik,” jelas dia.

Baca juga : Polisi Ciduk Tujuh Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Belu

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik sembilan orang itu sudah jelas sebagai pelaku. Tujuh orang sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Tinggal dua itu satu oknum dari Sat Pol PP Malaka dan satunya driver atau sopir dari satu Muskipa.

“Motifnya itu berdasarkan keterangan saksi – saksi itu memalak meminta uang untuk minum minum terhadap anggota,” sebut Yandri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu DWT dibsatuan Narkoba Polres Belu dikeroyok sekelompok pemuda pada Jumat 29 Desember 2017 sekira pukul 14.00 Wita di kampung Kapitan Meo, Kecamatan Laenmane, Kabupaten Malaka saat korban bersama rekannya yang akan memberikan ucapan selamat Natal di keluarga.

Adapun dari Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tujuan diantaranya yang telah ditahan yakni, YB, ST, ZM, BM, FM, MAN dan JML. Sementara dua pelaku lain yang masih buronan yakni, ART oknum Pol PP Malaka dan MM oknum sopir Kecamatan.