DPRD Berharap PLT Walikota Kupang Tidak Asal Tunjuk
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul akan ditetapkannya Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Kupang, karena Walikota Kupang akan menjalani masa cuti kampanye Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kota Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan siap bekerja sama dengan PLT Walikota asalkan PLT walikota yang merupakan pejabat pratama dari Provinsi NTT, merupakan pejabat yang berkompeten dan tidak asal tunjuk oleh Gubernur. PLT yang ditunjuk harus benar memahami tugas pokok dan fungsinya secara benar.
Sekertaris Komisi I, DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, meskipun menjabat selama empat bulan sebagai PLT Walikota, pejabat yang ditempatkan harus benar-benar faham soal kepemerintahan, karena sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) PLT akan mendapat penguatan kewenangan untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.
Baca : Sekot Mengaku Belum Ada Koordinasi Dengan Pemprov Terkait PLT Walikota
Saat yang sama banyak program strategis yang harus diputuskan kepala daerah, salah satunya berkaitan dengan penuntasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). ”Memang lebih banyak untuk menyelesaikan RAPBD, untuk menandatangani peraturan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan, Kewenangan plt bahkan tidak sebatas itu. Mereka juga bisa melakukan mutasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS), namun Di dalam permendagri itu disebutkan bahwa plt dapat memutuskan kebijakan strategis, tetapi harus seizin Mendagri.
Oleh karena itu, Lanjut Talli, dirinya sangat mengharapkan agar PLT yang nantinya diusulkan oleh dan ditetapkan oleh Gubernur, harus pejabat yang paham benar soal pemerintahan, agar roda pemerintahan di Kota Kupang berjalan dengan baik.

