Sekot Mengaku Belum Ada Koordinasi Dengan Pemprov Terkait PLT Walikota

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi Walikota Kupang dalam melakukan kampanye untuk pemilihan Walikota Kupang tahun 2017 mendatang. Sekertaris Kota (Sekot) Kupang, Bernadus Benu mengaku, pihak pemkot Kupang belum melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi perihal calon Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Kupang.

“Cuti Walikota baru dilakukan pada 24 Oktober mendatang. Masih ada tenggang waktu selama 14 hari, sehingga dalam satu atau dua hari mendatang, kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi soal calon PLT Walikota,” Ujar Benu kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Senin (10/10/2016).

Menurutnya, paling lambat Tujuh hari sebelum adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 24 Oktober 2016 mendatang, Gubernur wajib untuk mengajukan Tiga PLT ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Nama yang diusulkan Gubernur nantinya haruslah Tiga nama Pejabat yang merupakan Pejabat Pratama tingkat Provinsi NTT. Sehingga, dari Tiga nama tersebut bukanlah berasal dari Pemerintah Kota, melainkan dari Provinsi yang akan ditentukan Kemendagri untuk mengambil alih kepemimpinan sementara dalam di Kota Kupang dalam masa Pemilihan Walikota Kupang mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, setelah masuk pada masa cuti, Walikota Kupang, Jonas Salean yang merupakan Bakal Calon Walikota untuk Paket Sahabat, dan Wakil Walikota, Hermanus Man yang juga merupakan Bakal Calon Wakil Walikota dari Paket Firmanmu, ketika telah mendapatkan ijin cuti maka dengan sendirinya tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Dirinya mengaku, Pejabat yang ditunjuk sebagai PLT, nantinya mempunyai tanggungjawab untuk memimpin segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.