Hasil Pemeriksaan Timsus, Ketua KPUD TTU Terancam Dipecat Sebagai ASN Guru

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Bupati Timor Tengah Utara (TTU) telah selesai memeriksa Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd.

Hasil dari pemeriksaan itu, Paulinus Lape Feka terancam dipecat sebagai ASN guru.

Timsus ini terdiri dari Inspektorat, BKPSDM TTU, Asisten Ill Setda TTU, Bagian Hukum dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO).

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Arkadius Atitus, yang juga anggota Timsus ini, saat dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Selasa (31/08/2022), membenarkan pihaknya sudah rampung memeriksa Paulinus Lape Feka.

“Kami sudah buatkan rekomendasi dan sudah dikirimkan ke Bupati TTU sebagai pembina kepegawaian Daerah, untuk dibuatkan surat keputusannya”, jelas Atitus.

Ditanya tentang bocoran rekomendasi itu, Atitus enggan menjelaskan secara gamblang. la cuma menyebutkan Paulinus Lape Feka telah melakukan tiga kesalahan fatal, yang bisa berpotensi untuk dipecat dari ASN guru.

“Salah satunya, selama 103 bulan berturut-turut tidak masuk kantor atau tidak mengajar di depan kelas, tapi rutin menerima gaji,” jelas Atitus.

Ketidakhadiran Paulinus Lape Feka di ruang kelas itu, lanjut Atitus, telah melanggar pasal 10 ayat 9 butir d, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, aturan dan sanksinya lebih keras lagi, yakni 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor tanpa alasan jelas, harus dipecat dari ASN,” tandas Atitus.

Selain itu, Paulinus Lape Feka dinilai tidak mempunyai niat baik. Menurut Atitus, memang benar Bupati TTU telah menerbitkan rekomendasi kepadanya untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Komisioner KPUD TTU.

Namun setelah diumumkan lulus seleksi, kata Atitus, mestinya Paulinus Lape Feka melaporkan kepada Bupati TTU diikuti dengan membuat surat permohonan diberhentikan sementara dari PNS Guru. Atas surat itu, maka diproses untuk menghentikan gaji.

“Faktanya, sampai hari ini surat permohonan diberhentikan sementara dari PNS guru itu tidak ada. Dan yang bersangkutan terus menerima gaji sampai bulan Agustus 2022,” ungkap Atitus.

Sebelumnya diberitakan, para aktivis anti korupsi di Kefamenanu melaporkan Ketua KPUD Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd, ke aparat Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (25/08/2022).

Baca juga : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/08/26/terima-gaji-ganda-selama-103-bulan-ketua-kpud-ttu-dilaporkan-ke-jaksa/

Paulinus Lape Feka dilaporkan ke jaksa karena diduga keras makan gaji buta selama 103 bulan sebagai guru PNS di SMP Negeri Fatumfaun. Padahal selama 103 bulan ia tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).

“Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd, terima ganji ganda. Baik gaji sebagai komisioner KPUD TTU juga sebagai guru PNS. Padahal ia tidak melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar selama 103 bulan,’ ungkap Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE di Kantor Kejari TTU, Kamis siang.

Paulus Bau Modok datang melapor ke Kantor Kejari TTU, karena perbuatan terima gaji handa itu, dinilainya sebagai tindak pidana korupsi.

Foto : Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU, Arkadius Atitus.