Kredibilitas Frederich Yunadi, Pengacara Setya Novanto Dipertanyakan

Bagikan Artikel ini

Laporan Marten Don
Ruteng, NTTOnlinenow.com-Kredibilitas Pengacara Setya Novanto, Dr. Fredrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD, adalah salah satu Advokat yang terbilang memiliki manuver beracara dalam membela Kliennya selalu menarik perhatian media. Apalagi kehebatannya itu didukung dengan sejumlah deretan akademis yang begitu banyak disandangnya.

Namun gelar yang begitu banyak disandangnya itu kini justru mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak mulai dari kalangan Advokat sendiri, politisi Partai Golkar hingga Wakil Presiden Jusuf Kalla, kata Petrus Salestinus, koordinator PAP KPK Advokat dan Peradi kepada NTTOnlinenow.com, Selasa, 14 Nopember 2017.

Mengapa, karena antara langkah hukum yang diambil dengan argumentasi yang dibangun selama menjadi Kuasa Hukum Setya Novanto, disamping memunculkan rasa kagum pada pihak Setya Novanto, tetapi juga bagi sebagian orang di luar Setya Novanto, justru memunculkan sejumlah pertanyaan tentang kebenaran dan kualitas dari disiplin ilmu yang dimilikinya.

Kemampuan memenangkan perkara-perkara besar sebagaimana tertulis dalam profile websitenya, menimbulkan kekaguman atas kemampuan menghire dan mengorganisir 12 Pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai Rekan, sepertinya hanya Yunadi dan Associates yang Kantor Advokatnya melibatkan Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli sebagai Rekan dari Yunadi Associates.

Tak hanya itu saja, Yunadi & Associates juga menjadi Rekanan yang terdaftar di Bank Mandiri, BNI, BRI, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service dan Merpati Nusantara Airline dan akan menyusul seluruh Bank-Bank Pemerintah, Bank Asing, Bank Swasta Nasional, BUMN, Departemen Pemerintah, Kepala D rah Tk.1 dan Tk. II, di seluruh Tanah Air.

Profesionalisme berdasarkan disiplin Ilmu yang dimiliki sebagaimana sederetan gelar akademis yang disandangnya, sungguh membanggakan, namun kebanggan itu akan sirna begitu saja ketika Fredrich Yunadi mebangun argumentasi hukum antara tindakan yang dilakukan dan dasar hukum yang dijadikan pijakan dalam menangani perkara Setya Novanto.

Baca juga : Setya Novanto Harus Dicekal Masuk NTT

Sejumlah kalangan dalam Komunitas Advokat dan sejumlah petinggi Partai Golkar bahkan tidak kurang dari Wakil Presiden Jusuf Kala, mulai meragukan gelar akademis Frederich Yunadi. Wapres Jusuf Kalla sampai meminta agar Fredrick Yunadi sebagai Kuasa Hukum Setya Novanto berhenti bermanuver dan tidak banyak mengumbar pernyataan ke media yang menyesatkan.

Pernyataannya tentang pemeriksaan terhadap Setya Novanto perlu mendapat ijin dari Presiden, dan Setya Novanto memiliki Imunitas sebagai Anggota DPR RI, dinilai banyak pihak sebagai pernyataan yang tidak sesuai dengan UU, bahkan Wapres Jusuf Kalla-pun bertanya “hukum dari langit mana yang dipakai Fredrich yang menyebutkan untuk memeriksa majikannya, KPK butuh izin”.

Pernyataan Dr. Fedrich Yunadi, SH, LLM, MBA, PhD, JD, oleh sebagian pengamat dinilai tidak hanya merugikan kliennya Setya Novanto dan Partai Golkar, akan tetapi juga dirinya sendiri sebagai Advokat sebab bertentangan dengan sumpah Advokat yaitu menjunjung tinggi hukum.

Selain itu sikap Frederich mulai menimbulkan keragu-raguan dan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat, bahwa apakah benar Advokat Fredrich, dengan tambahan gelar yang begitu banyak dibelakang namanya (SH, LLM, MBA, PhD, JD) sudah menerapkan Ilmunya dengan tepat atau tidak.

Pertanyaan ini sangat relevan oleh karena pernyataan-pernyataan Fredrich Yunadi, yang oleh banyak pihak dinilai tidak profesional dan menyesatkan, seperti soal KPK perlu izin Presiden untuk memeriksa Setya Novanto, soal KPK tidak berwenang periksa Setya Novanto karena ada Imunitas, KPK sebagai pemecah-belah bangsa jika memeriksa Setya Novanto dan soal-soal kontroversial lainnya.