DPD PDIP NTT Segera Usul Enam Bakal Calon Bupati ke DPP

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengusulkan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati enam kabupaten ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk diproses sesuai mekanisme partai hingga penetapan balon yang akan diusung.

Ketua Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPD PDIP NTT, Yunus Takandewa sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Minggu (3/9/2017).

Yunus mengatakan, pilkada serentak 2018 digelar di 10 kabupaten yakni Ende, Sikka, Nagekeo, Manggarai Timur, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Timor Tengah Selatan, dan Kupang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 10 kabupaten itu telah membuka pendaftaran balon dan semua berkas balon bupati dan wakil bupati telah diserahkan ke DPD, baik yang mendaftar dalam bentuk pasangan calon maupun tunggal sebagai balon bupati atau wakil bupati.

Setelah dilakukan penelitian, lanjut Yunus yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT ini, hanya enam kabupaten yang sudah layak diusulkan ke DPP partai karena telah memenuhi syarat pokok. Enam kabupaten itu yakni Nagekeo, Ende, Sikka, Alor, Kupang dan Sumba Barat Daya.

“Keputusan itu diambil dalam rapat DPD pada Kamis, 31 Agustus. Dalam waktu dekat, kita sudah serahkan berkas balon enam kabupaten itu ke DPP partai,” kata Yunus.

Sekretaris BP Pemilu DPD PDIP NTT, Eman Kolfidus menjelaskan, empat kabupaten yang belum memenuhi syarat pokok dimaksud yakni Manggarai Timur, Sumba Tengah, Timor Tengah Selatan, dan Rote Ndao. Syarat pokok yang mesti dipenuhi itu antara lain menyangkut administrasi, kajian politik, dan partai koalisi. Aspek koalisi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan mengingat PDIP tidak memenuhi syarat mengusung satu pasangan bupati sendiri.

Baca juga : Walikota Kupang Sikapi Masalah Air Bersih, DPRD Nyatakan Dukungannya

“Walau belum memenuhi syarat pokok, tapi pada saat penyerahan berkas enam kabupaten itu, kita juga sampaikan kondisi terkini di empat kabupaten itu sambil mencermati dinamika dukungan masyarakat dan partai koalisi,” terang Eman.

Eman yang juga Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan Umum DPRD NTT ini menyampaikan, empat kabupaten yang belum memenuhi syarat pokok itu diminta untuk sesegera mungkin menuntaskannya. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada segera mungumumkan tahapan pilkada serentak di 10 kabupaten dimaksud. Empat kabupaten yang belum memenuhi syarat pokok tersebut, rata- rata berkaitan dengan partai koalisi.

Pada kesempatan itu Eman menepis kalau partai yang dibangun koalisi itu sama untuk semua kabupaten. Partai koalisi yang dibangun itu berbeda- beda sesuai dengan komunikasi politik dan analisis politik yang terjadi di masing- masing kabupaten. Untuk hal ini, partai di tingkat kabupaten yang paling tahu partai mana yang harus dibangun koalisi.

Eman menambahkan, jumlah balon yang mendaftar di PDIP pada 10 kabupaten penyelenggara pilkada 2018 tersebut sebanyak 50- an orang, baik yang mendaftar dalam bentuk pasangan maupun tunggal. Semua balon yang telah mendaftar dan menjadikan PDIP sebagai kendaraan politik, diteruskan ke DPP untuk diproses sesuai mekanisme partai.

“Kewenangan pasangan mana yang diusung, adalah DPP, sedangkan DPD hanya melakukan penilitian dan meneruskannya ke DPP,” pungkasnya.