Jonas Salean Klarifikasi Isu di Sosial Media Terkait KKN

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul banyaknya isu-isu yang merebak soal penempatan pejabat yang hanya mengutamakan keluarga, Calon Wali Kota Paket SAHABAT Jonas Salean mengklarifikasi isu-isu terkait keluarga yang menduduki jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan isu terkait keluarga Salean yang mengatur proyek di Kota Kupang.

Saat pertemuan di rumah tua, Kampung Baru, Kelurahan Oetete, Senin (8/8) malam, Jonas mengatakan, dari 1124 jabatan struktural yang ada di Pemkot Kupang, hanya terdapat 26 orang yang bertalian keluarga dengannya.

Para pejabat yang masih berhubungan keluarga itu saat ini terdapat satu orang yang menduduki jabatan setingkat kepala seksi di tingkat kelurahan (pejabat eselon IV b) dari total 327 pejabat yang ada. 11 orang menduduki jabatan setingkat lurah, kepala seksi di kecamatan dan kasubid/kasubag SKPD (pejabat eselon IVa) dari total 546 pejabat yang ada di posisi tersebut.

Sementara yang menduduki jabatan setingkat kabid SKPD dan sekcam sebanyak tujuh orang (pejabat eselon IIIb) dari total 121 pejabat yang ada. Sedangkan yang menduduki jabatan setingkat camat, sekretaris SKPD, Kabag Setda sebanyak empat orang (pejabat eselon IIIa) dari total 59 jabatan pada jabatan setingkat ini.

Yang menduduki jabatan setingkat kepala dinas, kepala badan, dan asisten sebanyak tiga orang (eselon IIb) dari total 40 jabatan yang ada, sedangkan pejabat eselon IIa yakni menjabat sekretaris daerah (Sekda) tidak ada.

Jonas menegaskan bahwa 26 keluarganya yang saat ini dipercayakan menduduki jabatan tersebut, jauh sebelum ia menjadi Wali Kota, mereka telah mengabdi di Kota Kupang. Ada pula di antara mereka yang saat ini dipercayakan menduduki sejumlah jabatan adalah mereka yang sebelum ia menjadi Wali Kota telah dipercayakan pemimpin sebelumnya untuk menduduki sejumlah jabatan-jabatan strategis.

Mereka juga memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menduduki jabatan dimaksud, sehingga dipercayakan untuk memegang jabatan dimaksud.

Sementara terkait isu keluarga Salean yang mengatur proyek, Jonas mengatakan bahwa sebelum menjabat tahun 2012, hanya tiga pengusaha yang bermarga Salean. Jauh sebelumnya, mereka telah menjadi pengusaha dan dalam mendapatkan pekerjaan mengikuti proses sebagaimana terutang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

“Tidak mungkin setelah kita naik lalu mereka tidak boleh jadi pengusaha. Siapa yang mau kasih makan mereka setiap hari. Kalau perusahan mereka resmi dan mereka mampu mengerjakan proyek dengan baik, kenapa tidak,” ujarnya.