Pol PP Siap Hentikan Pembangunan Transmart

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai lembaga yang bertugas sebagai pengamanan aturan di Kota Kupang, Siap melakukan operasi penghentian sementara pembangunan Gedung Transmart di Jalan W.J. Lalamentik, jika ada instruksi dari Walikota dan Wakil Walikota, terkait pembangunan gedung Transmart yang disinyalir tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Demikian di Katakan Kasat Pol PP Kota Kupang, Thomas Dagang kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Sabtu (20/5/2017).

Baca : Pemkot Kupang Segera Menghentikan Pembangunan Transmart

Kasat mengatakan, terkait pembangunan Transmart, dirinya tidak mengetahui dengan jelas soal perijinan yang dimiliki, namun jika kepala daerah (walikota) memberikan instruksi terkait pembangunan tanpa IMB, dirinya siap melaksanakan tugas penghentian sementara pembangunan Gedung Transmart sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.

Ketika disinggung soal keterlambatan Pol PP menertibkan bangunan tanpa IMB, terutama bangunan besar milik investor yang ingin berinvestasi di Kota Kupang, Kasat Mengaku, soal perijinan bukan kewenangan dirinya, namun dirinya akan bertindak tegas jika pihak-pihak yang berwenang mengurus perijinan melaporkan kepada pihak Pol PP bahwa sebuah bangunan yang dididrikan tidak mempunyai ijin yang lengkap.

“Kami tidak bisa bertindak kalau tidak ada koordinasi dari dinas terkait. Kami selalu siap jika ada laporan. Kalau Walikota atau wakil Walikota memerintahkan untuk ditertipkan maka akan kami tertipkan,” katanya.