Lagi, Imigrasi Atambua Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi TPI Kelas II Atambua kembali deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Selasa (25/4/2023).

Diketahui, keduanya WNA pemegang paspor Timor Leste itu ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Mota’ain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 saat hendak melintas keluar dari wilayah Indonesia.

“Keduanya ditemukan Overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari. Izin tinggal WNA atas nama ACS telah habis masa berlaku sejak tanggal 16 Februari 2023 sedangkan WNA atas nama MDS izin tinggal telah habis masa berlaku sejak tanggal 30 Maret 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A. Halim kepada media.

Menurut Halim, kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatan di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurubo dan Malaka.

Dijelaskan, WNA berinisial ACS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) melalui TPI PLBN Mota’ain. Sedangkan WNA inisial MDS menggunakan Bebas Visa Kunjungan ketika masuk ke Indonesia melalui TPI PLBN Mota’ain.

Jelas Halim, keduanya dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diketahui, identitas dua WNA yang dideportasi yakni :
Nama : Angelina Cardoso Soares
TTL : Soro, 03 Agustus 1983
No. Paspor : 0043178C yang berlaku hingga 12 Februari 2024
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Maubara, Timor Leste

Nama : Mario Dos Santos
TTL : Liquisa, 01 Januari 1948
No. Paspor : 0138023C yang berlaku hingga 16 Januari 2033
Jenis kelamin :Laki-laki
Kebangsaan : Timor Leste
Alamat di Timor Leste : Liquisa, Timor Leste