Jadi Tersangka dan Ditahan, Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Minta Maaf ke Publik
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi NTT, Alfred Baun, akhirnya ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelum digiring ke Rutan, Alfred sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada Kajari TTU, bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H dan jajarannya. Juga permintaan maaf kepada Kadis PUPR Kabupaten TTU”, ungkap Alfred Baun ke awak media.
Ia menyebutkan mungkin ulahnya dan semua rekan kerjanya sehingga menimbulkan keributan dn polemik berkepanjangan tentang kasus sejumlah proyek fisik di TTU.
“Kepada sejumlah kontraktor di TTU, saya juga minta maaf Akibat dari laporan saya menimbulkan ketidaknyamanan dan sakit hati,” tukasnya.
Pantauan wartawan, Alfred Baun mengenakan rompi tahanan warna oranye nomor 01 lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejari TTU untuk dibawa ke Rutan Kefamenanu, kilometer 4 Kota Kefamenanu.
Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penyidik dari Kejari Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah kediaman Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NTT, Alfred, Selasa 14 Februari 2023.
Tim jaksa mendatangi rumah kediaman AB di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita telepon selular (ponsel) dan satu unit laptop milik AB.
“Sudah disita (ponsel dan laptop) untuk diperiksa dan dijadikan barang bukti terkait suatu dugaan tindakan melawan hukum,” jelas Kajari TTU, Roberth Lambila, dalam jumpa pers siang tadi.
Dugaan tindakan melawan hukum itu, beber Kajari Jimmy Lambila, yaitu adanya dugaan pemerasan dan ancaman memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
“Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” jelas Kajari Roberth Jimmy Lambila.

