Kajari TTU OTT Ketum Araksi NTT, Alfred Baun. Barang Bukti Uang Rp10 juta Diamankan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun di kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (14/02/2023) pukul 18.30 wita.
Ia ditangkap setelah memeras seorang pengusaha di Kota Soe, Kabupaten TTS.
Kepada si pengusaha, ia meminta uang tunai Rp 20 juta. Namun yang disanggupi sang pengusaha cuma sebesar Rp 10 juta.
Padahal pagi hari sebelumnya, rumah Alfred Baun, digeledah tim jaksa dari Kejari TTU. Jaksa menyita telepon genggam dan satu unit laptop milik Alfred Baun dari kamar kerjanya.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, tim yang melakukan penggeledahan di rumah kediaman Alfred Baun sedang dalam perjalanan pulang ke Kefamenanu.
Saat tiba di Kefamenanu, tim mendapat informasi jika Alfred Baun melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha di Kota Soe.
Saat itu juga, tim langsung balik ke Kota Soe, dipimpin Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.
Pukul 18.30 Wita, tim berpapasan dengan Alfred Baun yang mengendarai sebuah mobil Toyota Avansa warna putih di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Tubuneno.
“Langsung kita cegat dan kita tangkap. Ada barang bukti uang sejumlah Rp10 juta dalam mobil dan langsung disita,” jelas Kajari TTU.
Selain menangkap Alfred Baun, tim juga mengamankan seorang kurir dan menahan mobil Toyota Avansa itu.
“Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejari TTS di Soe, tersangka AB kami bawa ke Kota Kefamenanu. Kami berangkat sekitar pukul 23.00 Wita dan tiba sekitar pukul 01.00 Wita Rabu dinihari,” jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka diputuskan AB ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini juga kami langsung tahan. Dan tersangka AB kita titipkan di Rutan Kefamenanu,” jelasnya.
Penahanan tersangka AB berlangsung selama 20 hari atau sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
“Kami janji dalam waktu 20 hari ke depan, berkas tersangka AB sudah rampung dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.
Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penyidik dari Kejari Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah rumah kediaman Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Provinsi NTT, Alfred, Selasa 14 Februari 2023.
Tim jaksa mendatangi rumah kediaman AB di Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita telepon selular (ponsel) dan satu unit laptop milik AB.
“Ya, sudah disita (ponsel dan laptop) untuk diperiksa dan dijadikan barang bukti terkait suatu dugaan tindakan melawan hukum,” jelas Kepala Kejari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, dalam jumpa pers siang tadi.
Dugaan tindakan melawan hukum itu, beber Kajari Roberth Jimmy Lambila, yaitu adanya dugaan pemerasan dan ancaman memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
“Penggeledahan itu berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,” jelas Kajari Jimmy Lambila.
Foto : Ketua Umum.Araksi NTT, Alfred Baun digiring ke Rumah Tahanan Kefamenanu.

