Penyalahgunaan Wewenang, AKP Yohanes Simon Diadukan ke Propam Polda NTT
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum pejabat polisi AKP. Yohanes B Simon, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Propam Polda NTT oleh Sahabat Polisi yang merupakan gabungan dari PIAR NTT, Lakmas CW dan IRGCS. Perilaku AKP Simon dilaporkan Sahabat Polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mana sebagai seorang pejabat polisi berperilaku tidak sesuai dengan peraturan disiplin dan kode etik kepolisian.
AKP Yohanes Simon, diduga terlibat dalam pengerjaan proyek fisik pembangunan di kabupaten Timor Tengah Utara dan melakukan tindakan semena-mena dengan menghukum sejumlah pekerja proyek bahkan menjebloskan para buruh kasar ke dalam sel tahanan Mapolres TTU lantaran menuntut hak mereka dibayar. Tidak hanya itu, AKP Simon juga mengancam bahkan menakuti-nakuti para buruh kasar dengan jabatannya yang dianggap merupakan orang penting ketiga di Polres TTU.
Direktris PIAR NTT, Ir.Sarah Lery Mboeik mewakili Sahabat Polisi mengatakan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan yang dilakukan oleh aparat Anggota Kepolisian Resor TTU AKP Yohanes B Simon serta dugaan tindak pidana pengancaman.
“Kami melihat disini telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan yang dilakukan oleh aparat Anggota Kepolisian Resor TTU AKP Yohanes B Simon serta dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 368 KUHP”, ungkap Lery.
Lanjutnya, “Tindakan dan Sikap Anggota Kepolisian Resor TTU AKP Yohanes B Simon juga telah melanggar aturan internal kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI pada Pasal 5 huruf a, larangan bagi setiap anggota kepolisian negara RI agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 5 huruf h, yang melarang setiap anggota Polisi menjadi Penagih Piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, serta Pasal 5 huruf d, yang melarang setiap anggota Kepolisian Negara RI bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Negara, tidak memenuhi Pasal 6 huruf d yang melarang setiap anggota polisi negara RI menggunakan fasilitas negara untuk kepentigan pribadi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 huruf q yang melarang setiap anggota kepolisian negara RI yang menyalahgunakan kewenanganya, serta bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri pasal 13 ayat (2) yang melarang Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab, serta bertentangan dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan”, jelas Lery sesuai laporan pengaduan yang disampaikan ke Kabid Propam Polda NTT”.
Dalam laporannya itu Sahabat Polisi, menyampaikan kronologis perilaku dari Anggota Kepolisian Resor TTU, AKP. Yohanes B. Simon yang menjabat sebagai Kabag Ops. Polres TTU, yang diduga tidak sesuai dengan peraturan disiplin dan kode etik kepolisian.
Bahwa AKP Yohanes B Simon, pada bulan Oktober 2016 bertempat di lokasi pembangunan kantor BPMPD Kabupaten TTU yang di kerjakan oleh CV.Tri Sampoerna yang membayar Upah kerja Anton Benu dan 7 orang rekan tukangnya, yang telah selesai mengerjakan pembersihan lokasi sampai dengan pemasangan fondasi dan masih tersisa upah kerja mereka yang belum terbayar sebesar Rp.15.130.000 (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah), meminta pengertian Anton Benu dan ke 7 rekan tukangnya, dapat bersabar karena sisa upah kerja mereka akan dibayar tanggal 15 November 2016, ternyata tidak menepati janjinya.
AKP Yohanes B Simon dalam proyek pembangunan Kantor BPMPD Kabupaten Timor Tengah Utara, adalah orang yang membayar upah kerja para tukang, dan selalu menyiapkan dan mengadakan kebutuhan material pembangunan Kantor BPMPD.
Baca : Tagih Upah Kerja, Pejabat Polisi di TTU Penjarakan Pekerja Proyek
AKP.Yohanes B Simon hampir setiap hari selalu datang ke lokasi pembangunan Kantor BPMPD pada pagi, siang atau sore hari, baik berpakaian dinas maupun tidak dan sering menggunakan kendaaran dinas Kabag.Ops Polres TTU. Bahkan pada satu kesempatan menggunakan kendaraan operasional Kabag Ops.Polres TTU mengangkut material 200 sak semen ke proyek pembangunan Kantor BPMPD Kabupaten TTU.
Bahwa pada tanggal 5 November 2016, sesuai dengan kesepakatan untuk pelunasan Upah kerja Anton Benu dan rekan-rekan tukangya datang bertemu AKP. Yohanes B.Simon di Lokasi Projek Pembangunan kantor BPMPD Kabupaten TTU, bukanya melunasi Upah kerja Anton Benu dan 7 orang rekannya, AKP.Yohanes B Simon malah mengelak untuk membayar bahkan mengancam dan mengintimidasi Anton Benu dan Rekan rekan tukangnya, dengan membawa Anton Benu dan rekan-rekanya ke Polres TTU, dan sempat menjebloskan salah satu tukang ke dalam sel tahanan Polres TTU selama kurang lebih 1 jam. AKP Yohanes B Simon mengatakan kepada Anton Benu dan 7 orang rekan tukangnya, tidak akan membayar sisa upah kerja mereka. AKP. Yohanes B Simon mengingatkan Anton Benu dan 7 orang rekan tukangnya bahwa “dirinya orang nomor tiga di TTU” sehingga mau lapor ke mana silahkan lapor saja.
Bahwa Anton Benu dan rekan-rekanya telah melaporkan CV. Tri Sampoerna Ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten TTU karena tidak melunasi upah kerja mereka, namun CV.Tri Sampoerna tidak memenuhi penggilan Kantor Dinas Tenaga kerja TTU untuk menyelesaian Pelunasan Upah Kerja Anton Benu dan rekan-rekannya.
Terkait dengan fakta – fakta di atas, Sahabat Polisi meminta kepada kapolda NTT, untuk Mengusut tuntas penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan Anggota Kepolisian Resor TTU AKP. Yohanes B Simon karena telah mengakibatkan para tukang kehilangan hak atas upah kerjanya.
Kapolda NTT juga diminta untuk melakukan proses pidana dan proses Kode Etik terhadap anggota Polisi Polres TTU AKP Yohanes B Simon yang membekengi CV.Trisampoerna dengan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap para tukang yang menagih upah kerjanya pada CV.Tri sampoerna, serta mencopot AKP Yohanes B Simon dari Jabatanya sebagai Kabag Ops. Polres TTU karena telah menggunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan membekengi CV.Tri Sampoerna dan menggunakan fasilitas Negara, kendaraan dinas Kabag Ops.Polres TTU.
Laporan dugaan yang diterima Bripka Indra Moy pada Sabtu (18/03) itu disampaikan oleh Sahabat Polisi, masing – masing Direktris Piar NTT, Ir.Sarah Lery Mboeik, Direktur Lakmas CW, Victor Manbait dan IRGSC berdasarkan pengaduan dari para tukang.

