Tagih Upah Kerja, Pejabat Polisi di TTU Penjarakan Pekerja Proyek

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Amburadulnya pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten TTU senilai Rp.2.061.597.000, ternyata juga berdampak pada 8 (delapan) pekerja asal kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kupang.

Berdasarkan pengakuan Kedelapan pekerja, mereka disuruh pulang oleh AKP JS ke kampung halaman masing – masing sambil menunggu upah kerja mereka dibayar oleh JS. Namun ternyata hingga tanggal yang dijanjikan juga, oknum polisi JS belum membayar upah kerja mereka sehingga ada niat untuk menagih langsung. Hasilnya, justru mereka diangkut dengan menggunakan mobil Dalmas dari lokasi proyek menuju Polres TTU. Seorang pekerja bernama Ferdi sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan selama satu jam. Sebelum dipulangkan ke lokasi proyek, AKP JS mengancam mereka untuk tidak kembali lagi menagih upah kerja mereka.

“Waktu kami tagih upah kerja, pak polisi Simon janji akan bayar di tanggal 5 September 2016 lalu, tapi itupun belum dibayar. Pada tanggal 18 September kami semua bertemu di lokasi proyek dan menagih janji. Tapi pak polisi malah marah dan sore itu juga kami semua disuruh naik ke atas mobil Dalmas kemudian dibawa ke kantor polisi disaksikan tiga anggota polisi yang ada di atas mobil Dalmas. Alasan di bawa ke kantor polisi hanya karena menurutnya kami bertengkar dengan dia. Padahal kami hanya menagih upah kerja kami”, jelas Anton Benu seorang pekerja asal Kupang yang ditemui di lokasi proyek, Kamis siang (05/01/2017).

Anton Benu juga mengaku, seorang rekan kerjanya Ferdi asal Soe sempat dipenjara selama satu jam hanya karena menuntut upah kerjanya dibayar. “Teman kerja kami, Ferdi malah dikasih masuk dalam sel selama satu jam. Kami sempat diancam sebelum dipulangkan ke lokasi proyek. Pak Simon bilang, mau lapor saya kemana lapor saja. Saya tidak takut, saya ini orang ketiga tertinggi di Polres TTU. Dan kalian jangan pulang lagi untuk tagih upah kerja kalian”, sambung Benu meniru ancaman kabag Ops Polres TTU, JS.

Data yang diterima media ini, terdapat delapan pekerja yang belum dibayar upah kerjanya. Upah kerja terhitung sejak Juli 2016 sebesar Rp.47 juta lebih tetapi baru dibayar RP.15 juta.

Baca : Masa Kontrak Berakhir, Proyek Belum Rampung Dikerjakan Anak Pejabat Polres TTU

Daftar personil inti CV Tri Sampoerna yang terlampir dalam kontrak kerja merupakan satu kesatuan kerja BPMPD program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan gedung kantor BPMPD TTU tahun 2016 yakni, Brian MB Simon (Direktur), Franky Gunawan Rumiyanti (Kepala pelaksana), Yulita To Wae (Pengawas), Dede (Juru ukur dan gambar), Randy (Bagian Logistik), Yogandri U Mautuka (Bagian Keuangan).

Berdasarkan pengakuan para tukang bahwa selama pekerjaan berjalan, yang mengantar material bangunan dan membayar upah kerja adalah Yohanes B Simon, maka diduga kuat perusahaan hanya memasukan persyaratan adminsitrasi, sedangkan tentang adanya tenaga logistik, bendahara dan administrasi sebenarnya suatu pembohongan publik.

Viktor Manbait, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT yang juga menerima pengaduan para pekerja mengatakan, kejadian tersebut sama halnya dengan perusahaan melakukan penipuan di lapangan dalam pelaksanaan teknis bangunan dan sudah seharusnya pihak kejaksaan melakukan penegakkan hukum atas dugaan korupsi ini.

“Ini sama halnya dengan perusahaan melakukan penipuan di lapangan dalam pelaksanaan teknis bangunan. Adanya kesalahan teknis rolag fondasi yang sebenarnya tidak perlu terjadi dengan adanya tenaga ahli bangunan, kepala pelaksana, pengawas bahkan ahli ukur dan gambar berpengalaman. Faktanya terjadi kesalahan teknik pembangunan rolag fondasi, artinya perusahaan tidak mempekerjakan tenaga ahlinya. Dengan demikian perusahaan atau kontraktor tidak mempunyai itikad baik dalam membangun gedung kantor BPMPD tidak sesuai teknis guna menguruk keuntungan sebesar – besarnya. Jelas ini merupakan sebuah kejahatan pembangunan dan tindak pidana korupsi dengan maksud untuk merugikan negara. Dugaan kuat akan terjadi korupsi dalam pembangunan kantor BPMPD antara PPK, Kontraktor dan kepala BPMPD. Dan pihak kejaksaan seharusnya sudah bisa bergerak untuk melakukan penegakkan hukum atas dugaan korupsi ini”, ungkap Manbait.