Imigrasi Diharapkan Perluas Cakupan Pelayanan di NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenowcom – Kantor Imigrasi diharapkan memperluas wilayah cakupan pelayanan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggarara Timur (NTT), mengingat NTT merupakan daerah berbasis kepulauan. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak cukup hanya di Kupang, Maumere, Labuan Bajo dan Atambua. Dengan itu, pengurusan dokumen-dokumen bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang mau bekerja di luar negeri dapat berlangsung cepat, murah, mudah dan tepat,” kata Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutan pada acara Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT di Aula Kantor Kemenkumham NTT, Senin (20/3).
Menurut Gubernur Lebu Raya, persoalan TKI ilegal, human trafficking adalah persoalan besar yang harus menjadi perhatian semua pihak. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk mengatasi persoalan ini. Perlu juga dibangun Pelayanan Satu Pintu bagi TKI dengan melibatkan berbagai sektor yakni Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Karantina dan Bea Cukai.
“Kita berharap, dengan semakin banyaknya kantor cabang imigrasi di daerah akan mempermudah pengurusan dokumen resmi, bagi para TKI asal NTT. Orang Alor tak perlu lagi mengeluarkan waktu dan uang banyak, untuk mengurus dokumen keimigrasian di Kupang. Demikian pun, orang Adonara tak perlu membuang tenaga dan biaya yang banyak ke Maumere karena ada cabang Kantor Imigrasi di Larantuka. Kemudahan seperti ini diharapkan dapat mengurangi TKI menempuh jalan samping atau illegal,” katanya.
Gubernur Lebu Raya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang lama, Alif Suadi yang telah membaktikan diri di NTT selama dua bulan lima belas hari. Sekaligus Gubernur menyampaikan ucapan selamat datang kepada, Muhammad Diah sebagai pejabat baru Kakanwil Kemenkumham NTT.
Baca : Penyalahgunaan Wewenang, AKP Yohanes Simon Diadukan ke Propam Polda NTT
“Walaupun rentang waktu pengabdian terasa singkat, tetaplah jadi duta NTT, di tempat baru. Kabarkanlah keindahan alam dan keramahan masyarakat NTT kepada orang lain. Selamat datang kepada pejabat baru. Mari bersama membangun Indonesia di NTT,” pungkas Gubernur Lebu Raya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengharapkan, pejabat baru segera menjalankan tugas dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadirkan Negara di NTT.
“Spektrum tugas Kementerian Hukum dan HAM yang luas, terkait tiga hal yakni pembentukan, pelayanan dan penegakan hukum dan HAM mengandaikan sinerjisitas dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Fasilitasi berbagai kekayaan intelektual dan budaya di NTT agar cepat mendapat hak paten. Sebagai daerah perbatasan, perlu pengawasan ketat dari keimigrasian, berhubung tingginya lalu lintas orang yang keluar dan masuk Indonesia. Selain itu, harus didorong pelayanan satu pintu bagi perlindungan TKI,” pungkasnya.
Pelantikan Kepala Kantor Kemenkumham NTT sudah dilaksanakan di Jakarta pada 3 Maret 2017. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan berita acara serah terima jabatan serta penyerahan memori dari pejabat lama kepada pejabat baru, kepada Gubernur NTT, kepada Pimpinan DPRD NTT dan kepada Kepala Litbang Kemenkum HAM.
Pejabat baru Muhammad Diah sebelumnya adalah Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Sementara itu, Alif Suadi menduduki jabatan baru sebagai Direktur Kerjasama Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumhan di Jakarta.