Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Akomi, Dilimpahkan JPU Kejari TTU ke Pengadilan Tipikor Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2015 – 2020 resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (11/02/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari) Roberth Jimmy Lambila, S. H., M. H menyampaikan hal tersebut melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andre P. Keya, S. H, Senin, (14/02/2022).

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditangani Polres Timor Tengah Utara (TTU) itu, kata Andre melibatkan Arnoldus Nao Bana, Kepala Kades Akomi periode 2015-2021 dan Yakobus Sali Feka selaku Ketua TPK Desa Akomi 2017 – 2018.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu dua berkas perkara korupsi dana Desa Akomi telah dinyatakan P21.

Para tersangka, lanjut Andre, dijerat dengan pasal 141 KUHP. JPU melakukan penggabungan dakwaan atas 2 berkas perkara tersebut, karena saling berkaitan dan tidak ada halangan untuk melakukan penggabungan.

Dan berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Akomi sebesar Rp. 1.322.886.297.

“Sejak tahun 2015 sampai tahun 2020. Hari ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, tinggal menunggu jadwal sidang perkara dari Majelis Hakim,”pungkas Andre.