Korupsi ADD, Penjabat Kades Maktihan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka perbatasan RI-RDTL dituntut dua tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi.

Pj Kades Maktihan Vinansius Seran dinyatakan terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Maktihan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 361 juta dan belum ada pengembalian.

“Penyidikan kasus korupsi 13 desa di Malaka, satu Desa Maktihan sudah tuntutan pidana hari Rabu minggu lalu di pengadilan tipikor Kupang dua tahun enam bulan,” terang Kajari Belu Alfons G. Loe Mau ketika dihubungi media, Selasa (15/2/2020).

Lanjut dia, sesuai agenda hari Rabu besok akan dilaksanakan sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di pengadilan Tipikor Kupang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akhirnya menahan Penjabat Kepala Desa Maktihan berinisial VBS, pada Senin 25 Oktober 2021 kemarin.

Status VBS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa Maktihan dan ditahan selama 20 hari. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah diperiksa penyidik Jaksa.

Kajari Belu Alfons G. Loe Mau membenarkan hal itu kepada media saat dihubungi via whatsaap, Selasa (26/10/2021) malam.

Menurut dia, yang bersangkutan Penjabat Desa Maktihan telah ditahan penyidik Jaksa kemarin. “Iya benar, kemarin kami sudah lakukan penahanan terhadap Pj Desa Maktihan,” terang dia.

Ditambahkan, selain ditahannya Penjabat Desa Maktihan, tim penyidik Kejari Belu juga telah dinaikan status Desa Numponi ke tingkat penyidikan. “Desa Numponi sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” sebut Alfons.