Pemilukada Harus Mampu Menjaga Integritas Moral Pemilih
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pemilukada) serentak yang digelar serentak 15 Februari di Kota Kupang, Kabupaten Lembata dan Flores Timur, hendaknya menjaga integritas moral pemilih. Salah satu praktek yang selalu mencuat dalam pentas pemilukada adalah politik uang.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (10/2/2017).
Petrus menegaskan, semua pihak harus menjunjung tinggi asas-asas pemilukada yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena hanya dengan penyelenggaraan pemilukada yang taat asas, pemilukada serentak 2017 di NTT dikatakan sukses.
Untuk itu, seluruh pemilih, pasangan calon, partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung dan juga KPU Kabupaten hendaknya mewaspadai dan menghindari apa yang disebut politik uang.
“Dalam UU Pilkada perbuatan politik uang merupakan perbuatan pidana yang mengancam batalnya pasangan calon terpilih dan juga diancam dengan pidana penjara, baik yang memberi maupun yang menerima atau baik yang menjanjikan maupun yang menerima janjinya itu,” kata Petrus.
Advokat Peradi ini mengungkapkan, sejarah mencatat kejahatan politik uang menjelang pemilukada telah memakan banyak korban, tidak saja kepada pemilih yang menerima janji atau uang akan tetapi juga pasangan calon terpilih. Praktek politik uang ini biasanya dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim sukses yang memiliki jaringan ekonomi dan politik yang kuat dari parpol papan atas.
Atau parpol yang mengusung pasangan calon dengan backing politik dan ekomomi yang kuat, terlebih- lebih parpol yang kader partainya kebetulan menempati jabatan politik seperi menjadi Gubernur atau Bupati dan jabatan strategis lainnya.
Lebih lanjut Petrus menyatakan, ketika kader parpol yang kebetulan menduduki jabatan strategis entah gubenur, bupati atau walikota maka kartel-kartel poltik yang menggurita di lingkaran kekuasaan tersebut akan mendapatkan peran penting dalam memenangkan pasangan calon yang diusung oleh parpol.
“Parpol dan kartel- kartel politik yang menjadi benalu di lingkungan parpol akan melakukan segala cara untuk memenangkan pasangan calonnya termasuk sudah membangun jaringan mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.
Baca : 42 DPRD NTT Dari Enam Partai Kolaisi Bertekad Menangkan Sahabat
Dia berargumen, TPDI sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat tentang perilaku gubernur, bupati dan walikota dalam menghadapi pemilukada serentak 2017. Dimana mereka sering bahkan rajin keluar masuk ke komunitas gereja, organisasi-organisasi masyarakat atas alasan kunjungan atau silaturahmi.
Mereka rajin berkunjung ke daerah dimana akan dilakukan pilkada serentak seperti di Flores Timur, Lembata, dan Kota Kupang. Mereka menjanjikan bantuan untuk Gereja, sekolah, dan lembaga lainnya dalam masa kampanye.
Padahal, lanjut Petrus, sebelum tiba masa kampanye, kunjungan seperti itu jarang terjadi/dilakukan. Publik akhirnya curiga bahkan mendapat informasi bahwa kunjungan demikian selalu disertai dengan perbuatan menjanjikan sesuatu atau memberikan bantuan untuk kepentingan pembangunan atau sosial lainnya dengan bisik-bisik menggolkan pasangan calon tertentu.
“Seandainya informasi demikian nyata adanya, maka setidak-tidaknya perbuatan semacam itu patut diduga sebagai perbuatan terlarang yang masuk kategori politik uang yang diancam dengan pidana penjara, tidak saja kepada si pemberi janji akan tetapi juga si penerima janji bahkan bisa berakibat batalnya calon terpilih,” tandas Petrus.
Petrus menyatakan, TPDI meminta kepada semua pihak yang terlanjur menerima janji atau bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang apapun lainnya, dari pasangan calaon/tim kampanye atau melalui perantaraan orang lain, entah gubernur, bupati atau ketua partai bertujuan untuk mempengaruhi pemilih, supaya segera melaporkan ke Gabungan Penegak Hukum Pilkada (Gakumdu).
Ini dimaksudkan, sambung dia, agar bisa diproses hukum dengan sanksi calon kepala daerah tersebut didiskualifikasi atau hasil pilkada yang memenangkan paslon itu dapat dibatalkan. Hanya dengan cara ini NTT dapat membangun kembali budaya jujur, taat asas, dan bergotong royong sebagai sebuah peradaban yang sudah mulai luntur bahkan nyaris hilang.
“Akan menjadi peristiwa yang memalukan bila persoalan politik uang terbongkar melalui proses hukum dimana sejumlah pihak yang seharusnya menjaga moral penyelenggara pemilu yang jujur dan berintegritas, justru malah ikut terjebak dalam praktek tidak terpuji,” pungkas Petrus.

