Hari Ini Jurnalis Timor Post Divonis Pengadilan Timor Leste
Dili, Timor Leste, NTTOnlinenow.com – Kamis, 1 Juni 2017, Jurnalis Timor Post, Raimundos Oki akan mengikuti sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Perdana Menteri, Rui Maria de Araujo di pengadilan Timor Leste. Sidang itu akan dipantau oleh International Federation of Journalist (IFJ) dan anggota federasi.
Hal ini disampaikan Raimundos Oki dalam diskusi di kantor Timor Post, kota Dili, Timor Leste, Rabu (31/5/2017).
Menjelang persidangan Raimundos Oki Aksi solidaritas datang dari jurnalis Timor Leste, anggota IFJ Timor Leste (AJTL) dan anggota IFJ Indonesia, Aliansi Jurnalist Independen (AJI).
Menurut Oki kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal pada pemberitaan Harian Timor Post edisi Selasa, 10 November 2015, Jurnalis Raimundos Oki menulis sebuah berita dengan judul Deskonfia Eis Asesor MF “Fo Projeitu” ba kompañia Indonezia – diduga mantan penasehat kementerian keuangan “memberi proyek” kepada perusahaan Indonesia di halaman 14.
Oki mengakui, dalam berita terjadi kesalahan faktual (factual error) dan pada tanggal 17 November 2017, Timor Post telah mempbulikasikan hak jawab Perdana Menteri Timor Leste, Rui Maria de Araujo di head line Timor Post dan membuat koreksi pada halaman 14, edisi 18 November 2017. Kasus itu terjadi ketika Araujo masih menjabat sebagai penasihat Menteri Keuangan di tahun 2014.
“Permasalahan Perdana Menteri Araujo melawan dua jurnalis ini berawal dari pemberitaan pada tanggal 10 November 2015 ketika Timor Post menulis mengenai proses tender di Kementerian Keuangan Timor Leste yang berbau korupsi dan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Rui Araujo yang pada saat itu menjadi Assesor di kemenkeu,” jelas Raimundo Oki.
Oki menambahkan, pada tanggal 22 April 2016, beberapa kelompok organisasi media Internasional menulis surat kepada Perdana Menteri Rui Maria de Araujo mendesak untuk menarik tuntutannya atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua wartawan dari Timor Post tersebut. Namun, seminggu kemudian, Perdana Menteri Arajuo menyampaikan dalam surat balasannya kalau pihaknya tetap akan meneruskan gugutannya ke ranah hukum.
Araujo menilai berita tersebut berbau fitnah dan mencemari nama baiknya sehingga kasus tersebut diadukan ke pengadilan. Upaya permintaan maaf dari Harian Timor Post telah disampaikan oleh Direktur Perusahaan, Santina da Costa namun tetap tidak dapat diterima.
Oki menerangkan, Perdana Menteri Araujo menghormati hukum pers di Timor Leste yang menjamin hak-hak jurnalis, namun bukan berarti kesalahan yang dilakukan oleh wartawan atau penerbit pers lolos dari jeratan hukum.