Penetapan PBB Berdasarkan NJOP, Pemkot Kupang Akan Berkoordinasi Dengan Kemenkeu

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Menyusul penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih mengacu pada sistim lama sejak masih diberlakukannya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) dengan sistim penetapan berdasarkan kawasan tertentu, Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar penetapan kawasan yang menjadi objek pajak, diatur langsung oleh pemerintah Kota Kupang.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/9/2016).

Menurutnya, Koordinasi soal penetapan PBB berdasarkan NJOP agar tidak dilakukan lagi berdasarkan kawasan tetapi dirubah berdasarkan peta blok dimasing-masing kawasan, sehingga ada pemilahan antara pengusaha dan masyarakat pada suatu kawasan

“Misalnya begini, di kawasan seperti di Kelurahan Fatululi, sudah ada mall, Rumah Sakit, Sekolah dan pusat hiburan lainnya. Namun ada juga pemukiman penduduk. Saat ini  Penetapan NJOP berdasarkan kawasan, padahal dikawasan yang sama. Masih ada juga pemilik tanah, yang kehidupannya jauh dari kata mapan. Namun karena penetapan NJOP berdasarkan kawasan, maka semua bangunan dan tanah dalam kawasan itu, juga kena dampaknya.

Hal ini yang sering menjadi masalah, sebab karena warga yang punya lahan dikawasan itu, tapi merupakan warga miskin tentu keberatan dengan penetapan pajak. Banyak warga yang datang ke Kantor untuk meminta keringanan pajak, tapi tidak bisa diakomodir karena penetapan itu sudah baku dan tidak bisa diubah untuk wajib pajak tertentu,” ujarnya.

Dengan dasar itu, kata Jefri, pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan agar penetapan NJOP dikembalikan kepada daerah agar, penetapan hanya dilakukan berdasarkan radius tertentu, dan berdasarkan seperti yang selama ini diterapkan sehingga tidak membebani masyarakat.