Indonesia dan Timor Leste Perpanjang Jam Operasional di 4 PLBN

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pemerintah Indonesia dan Timor Leste resmi menyepakati perpanjangan jam operasional di empat titik Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara (TTU).

Adapun keempat PLBN dimaksud antara lain, Pos Lintas Batugade dan Mota’ain (Belu), Salele dan Motamasin (Malaka), Sakato dan Wini (TTU), serta Oesilo dan Napan (TTU).

Jam pelayanan operasional yang sebelumnya berakhir pukul 16.00 Wita (17.00 Waktu Timor Leste) kini diperpanjang hingga pukul 17.00 Wita (18.00 Waktu Timor Leste) setiap hari.

Bagi warga perbatasan, ini adalah ruang baru untuk berdagang, bersilaturahmi, berwisata, bahkan mengurus urusan lintas batas tanpa terburu-buru. Peresmian perpanjang jam operasional tersebut yang digelar di Pos Imigrasi Batugade, Timor Leste, berlangsung meriah dan penuh simbol persahabatan.

Dari Indonesia hadir antara lain Duta Besar RI untuk Timor Leste, Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala Bea Cukai Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, serta unsur TNI dan BNPP.

Sementara itu, dari pihak Timor Leste hadir Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bea Cukai, pejabat kepolisian, bupati wilayah perbatasan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra melalui Plh. Kasi Tikim Abraham Jordan menegaskan komitmen untuk memastikan perpanjangan jam operasional berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kedua sisi perbatasan.

“Ini bukan sekadar perpanjangan jam kerja, tetapi wujud nyata kehadiran negara yang memberi kemudahan, kesempatan, dan rasa aman bagi masyarakat perbatasan. Kami siap memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan akurat, dengan tetap menjaga ketat aspek pengawasan keimigrasian,” kata dia, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arivin Gumilang, menambahkan, perbatasan bukan sekat pemisah, melainkan jembatan penghubung yang memupuk persahabatan dan peluang.

“Dengan jam operasional yang lebih panjang, masyarakat punya waktu lebih untuk berdagang, berinteraksi, dan berwisata. Namun, pengawasan terhadap keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama,” ucap dia.

Jelas Arivin, kebijakan ini sejalan dengan visi Menteri Kemenimpas untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, responsif, berbasis teknologi, namun tetap menjaga kedaulatan negara.

Perpanjangan jam operasional ini memudahkan akses layanan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi perbatasan yang inklusif, dan menguatkan kepercayaan warga bahwa negara hadir hingga ke titik terluar.

“Di era ancaman lintas batas yang semakin kompleks, pelayanan perbatasan tak hanya menjadi pintu keluar-masuk, tetapi juga benteng pertahanan yang sigap, adaptif, dan bersahabat bagi setiap pengguna layanan. Dan kini, di ujung negeri itu, jarum jam tak lagi menjadi batas yang kaku,” ungkap Arivin.

Tambah dia, di balik gerbang yang kini terbuka lebih lama, tersimpan pesan yang jauh lebih besar, negara ada di sini, hadir, melihat, mendengar, dan bertindak. Negara bukan hanya berdiri sebagai penjaga, tapi juga sebagai penghubung yang memberi ruang untuk tumbuh, berinteraksi, dan meraih peluang.

“Perpanjangan jam operasional ini adalah bukti bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, melainkan wujud kepedulian yang menyentuh langsung kehidupan rakyatnya. Di garis depan, kedaulatan dan kemanusiaan berjalan beriringan. Karena di perbatasan, satu jam bukan sekadar waktu. Satu jam adalah kesempatan. Satu jam adalah kehidupan. Satu jam adalah harapan
yang dijaga negara,” pungkas Arivin.