Diduga 86, BB Mobil Angkut Ballpres Tangkapan Kodim 1605/Belu Tidak Diserahkan ke Bea Cukai

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kantor Bea Cukai Atambua mengaku hanya menerima barang bukti berupa sebanyak 10 karung ballpres atau pakaian bekas yang diserahkan ke pihaknya.

Sementara itu, barang bukti satu unit kendaraan minibus box (hitam silver) dengan nomor polisi DH 8875 EF yang mengangkut sejumlah ballpres tidak diserahkan bersamaan dengan 10 karung ballpres ke pihak Bea Cukai Atambua.

Dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025) Kepala Kantor Bea Cukai Atambua melalui Kasi Humas membenarkan bahwa, sesuai data penyerahan terakhir pihaknya hanya menerima barang bukti 10 karung ballpres.

“Terakhir itu hanya 10 saja yang diserahkan sekira bulan Maret, setelah itu tidak ada lagi penyerahan,” terang dia.

Sesuai informasi yang di himpun media, Unit Kodim 1605/Belu berhasil menangkap satu unit mobil box mengangkut sebanyak 24 karung ballpres sekira pada 20 Februari lalu saat dalam perjalanan dari perbatasan ke kota Atambua.

Namun, sekira satu minggu kedepan pasca ditangkap seorang warga berinisial E saat dikonfirmasi media mengaku pihak Kodim telah kembalikan ballpresnya tapi14 karung. Sedangkan untuk sisa 10 karung dan mobilnya tidak ditahan.

Terpisah, Dandim Belu Letkol Arh. Andi Yunus dikonfirmasi menyampaikan, dirinya sudah lupa dan tidak mengikuti penyerahan barang buktinya, tapi saya akan mengeceknya ke rekan-rekan yang tangkap.

“Cuman memang saya sempat lihat mobilnya, mobil box waktu itu. Kemudian saya serahkan ke rekan-rekan yang tangkap Bais sama Unit Kodim tidak langsung serahkan, karena waktu itu saya lagi di luar kota, nunggu saya kembali,” urai dia Jumat lalu via telepon seluler.

“Habis itu saya sempat lihat unitnya, kemudian kita foto habis itu penyerahan. Nanti saya tanyakan ke kang Asep,” tambah Andi.